TEMPO.CO, Jakarta - Rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, di kawasan Widya Candra, Jakarta Selatan, Senin malam, 17 Juli 2017, terlihat sepi. Sebelumnya, Setya yang juga Ketua Umum Partai Golkar, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK.
Baca juga: Peran Tersangka Setya Novanto Pernah Disebut Jaksa KPK Bulan Lalu
Seorang petugas keamanan, Rahmat, menuturkan Novanto lama tak menetap di rumah dinasnya. "Kosong, tidak ada siapa-siapa," kata Rahmat di rumah dinas ketua DPR di Jalan Widya Chandra III Nomor 10 Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017. Ketika ditanya soal keberadaan Novanto, ia menjawab, "tidak tahu."
Di dalam rumah dinas itu, tak nampak lampu dinyalakan. Hanya lampu taman dan teras yang dinyalakan. Pintu dan jendela gelap tertutup. Bahkan, tak tampak perabotan satu pun di teras. Rumah Novanto seperti rumah kosong. Rumah ini dijaga dua petugas keamanan.
Rahmat menambahkan sekitar sepekan terakhir dirinya tak bertemu dengan ketua umum Partai Golkar tersebut. "Saya enggak tahu, enggak pernah bertemu juga," kata dia. Bahkan, sejak Novanto dikabarkan sakit pekan lalu, Rahmat berujar, Novanto juga tak tampak di rumahnya.
Salah seorang penjaga rumah lainnya menambahkan Novanto memang jarang menempaati rumah dinasnya. "Kecuali kalau ada acara saja," ujar penjaga rumah tersebut.
Ini berbeda dengan kesibukan di rumah pribadi Setya di Jalan Wijaya Nomor 13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah mewah ini didatangi oleh tokoh-tokoh teras Partai Golkar.
Wartawan berkumpul di depan rumah pribadi Setya di Jakarta Selatan.(Tempo/Faiz)
Tampak Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Nurul Arifin, anggota panitia khusus hak angket KPK Muhammad Misbakhun, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahyudin dan Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham dan Nurdin Halid juga sempat memberikan keterangan pers di rumah Setya di Kebayoran Baru itu. Sampai Senin pukul 21.40, Setya tidak tampak keluar dari rumahnya.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP. Hal itu diumumkan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin petang. Penetapan tersangka ini setelah mencermati fakta persidangan atas terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ini 5 Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP
KPK menilai Setya Novanto menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
ARKHELAUS W. | AHMAD FAIZ