TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Benny Kabur Harman mempertanyakan sikap kepolisian terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Benny menyoroti keberadaan ormas yang dinilai pemerintah terbukti bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Benny Kabur Harman menyoroti pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan perpu tersebut. "Mengapa Kapolri diam saja selama ini? Ormas ini sudah lama, tapi kenapa kepolisian diam? Kalau ini tidak didiamkan maka perpu ini tidak bakal terbit," kata Benny saat rapat dengar pendapat bersama Kepolisian RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 17 Juli 2017.
Baca: Setuju Perpu Ormas, Alasan ICMI: Indonesia Bukan Negara Islam
Benny, yang juga politikus Partai Demokrat, menyoroti pertimbangan bahwa belum ada payung hukum untuk menindak ormas yang bertentangan dengan Pancasila. "Yang absen itu ketidakberanian kepolisian untuk menindak tegas," ujarnya. Sebab, kata Benny, kepolisian dapat menggunakan UU Nomor 27/1999 tentang perubahan KUHP untuk menindak ormas tersebut.
Pada 12 Juli 2017, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan diterbitkan. Terbitnya Perpu ini dimaksudkan untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Simak: Perpu Ormas, Polri Mendukung dan Siap Hadapi Timbulnya Kegaduhan
Menanggapi Benny, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan pasal 107 KUHP tak memberi peluang kepada kepolisian untuk menindak organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila. Sebab, kata dia, penindakan harus memperhatikan beberapa, unsur seperti menimbulkan kerusuhan, merugikan jiwa, dan harta benda.
Ia mencontohkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia, yang terancam dibubarkan pemerintah. Menurut Tito HTI bergerak secara cerdas dengan tidak pernah menimbulkan kerusuhan selama kegiatannya.
"Jika menimbulkan kerusuhan atau korban jiwa, maka baru bisa diproses dengan pasal 107 B. Masalahnya mereka HTI cukup smart," ujar Tito.
Lihat: HTI dan 16 Ormas Lainnya Besok Gugat Perpu Ormas ke MK
Akibatnya, kepolisian tak dapat menindak HTI meskipun, kata Tito, pada 2013, HTI kembali memulai kegiatannya secara masif. Ia pun menilai dengan terbitnya perpu ini memberi ruang untuk kepolisian dalam menindak ormas yang bertentangan dengan Pancasila. "Polri berada di garis terdepan dan tidak ragu," katanya.
Tito Karnavian menyentil pemerintah pada 2013 yang tidak juga menindak keberadaan ormas tersebut. Ia menangkap ada keragu-raguan menindak HTI yang membuat ormas HTI menjadi lebih besar. "Saya menangkap ada keragu-raguan adanya back fire atau pukulan balik sehingga mereka besar sampai saat ini," kata Tito.
ARKHELAUS W.
Video Terkait:
Syafi'i Ma'arif: Pemerintah Harus Berani Menindak Ormas Anti-Pancasila