TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto segera menyerahkan telaah dan evaluasi dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang telah diterbitkan, termasuk Perpu tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), ke semua fraksi.
"Nanti akan kita serahkan kepada fraksi-fraksi untuk bisa menelaah dan mengevaluasi," katanya setelah menghadiri peresmian Akademi Bela Negara dan kuliah umum oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Ahad, 16 Juli 2017
Baca:
HTI dan 16 Ormas Lainnya Besok Gugat Perpu Ormas ke MK
Kenapa HTI Tuding Perpu Ormas sebagai Akal-akalan Pemerintah?
Setya mengaku perpu tersebut sudah disampaikan dan disinggung Presiden ketika menyampaikan kuliah umum di pusat pendidikan dan pelatihan bela negara tersebut.
"Terkait dengan perpu tentang ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila, ini yang nanti kita lihat," katanya.
Ketua Umum Partai Golkar itu menyatakan, hingga saat ini, dirinya belum berkomunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR. "Saya belum berkomunikasi dengan mereka (fraksi), nanti saya hubungi mereka dulu," ucap politikus yang akrab disapa Setnov itu.
Sebelumnya, pemerintah berharap Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dapat segera menjadi undang-undang. "Mengenai perpu, kan ada Perpu 1 dan Perpu 2, tentu pemerintah mengharapkan ini bisa segera diundangkan," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, 14 Juli 2017.
ANTARA
Video Terkait:
Syafi'i Ma'arif: Pemerintah Harus Berani Menindak Ormas Anti-Pancasila