TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Menurut dia, Perppu ini melanggar hak asasi manusia.
"Perppu ini anti demokrasi, anti konstitusi, dan anti HAM. Perppu ini melanggar kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk asas praduga tak bersalah," ujar Refly dalam diskusi mengenai Perppu Ormas di Restoran Puang Oca, Jakarta, Ahad, 16 Juli 2017.
Baca :
DPR Memproses Perppu Ormas yang Diajukan Pemerintah
Jokowi Mempersilakan Hizbut Tahrir Menggugat Perpu Ormas ke MK
Menurut Refly, pemerintah bisa menerapkan dua cara untuk mengatur ormas. Pertama, pembubaran ormas mesti melalui beberapa tahap, mulai dari pembinaan, peringatan, penghentian kegiatan, hingga pembubaran. "Kalau dirasakan terlalu panjang, dipersingkat," tuturnya.
Dalam aturan yang ada, pengadilan memang diberi waktu 60 hari untuk memberikan putusan. Namun, proses di Mahkamah Agung tidak memiliki batasan. "Sehingga MA bisa lama-lama saja. Karena itu, di MA bisa diberi batasan 30 hari sehingga ada kepastian," katanya.
Adapun cara kedua, menurut Refly, pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa melalui proses peradilan terlebih dahulu ketika negara dianggap dalam keadaan darurat. "Ketika keadaan darurat sudah berlalu, ormas dipersilahkan menggugat ke pengadilan," ujarnya.
Simak pula :
Soal Perppu Ormas, Setya Novanto Akui Belum Dengar Ada Penolakan
Pada 12 Juli 2017, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) diterbitkan. Terbitnya Perppu ini dimaksudkan untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Salah satu pihak yang menentang Perppu Ormas adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Senin besok, menurut juru bicara HTI Ismail Yusanto, organisasinya bersama 16 ormas lain akan melayangkan judicial review terhadap Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Video Terkait:
Menteri Tjahjo Kumolo: Ormas Boleh Hidup tapi Harus Taat pada Undang-Undang