TEMPO.CO, Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengajukan judicial review terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang ormas, pada Senin, 17 Juli 2017. Pengajuan uji materi Perpu Ormas ke Mahkamah Konstitusi tersebut dengan alasan hilangnya mekanisme pengadilan dalam proses pembubaran ormas.
"Iya rencana Senin besok. Kami persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, juga tim pembela kita yang dipimpin oleh Prof Yusril (Ihza Mahendra)," kata juru bicara HTI, Ismail Yuswanto, saat ditemui di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Juli 2017.
Baca: Jimly Asshiddiqie Sarankan Pemerintah Bangun Dialog Perpu Ormas
Ismail bersikeras langkah pemerintah dengan menerbitkan Perpu itu dapat mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Ia pun menilai kebebasan berserikat dan berpendapat akan semakin dikekang dengan adanya aturan itu. "Ini akan membawa kita pada era diktatorisme," kata dia.
Ia menilai hilangnya mekanisme pengadilan dikhawatirkan pemerintah dapat bertindak wenang terhadap ormas yang bertentangan dengannya. Selain itu, Ismail mengatakan tidak ada urgensi pemerintah menerbitkan Perpu itu saat ini.
HTI menjadi ormas yang disebut-sebut pemerintah akan segera dibubarkan. Pasalnya, idealisme yang dianut HTI dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Bahkan dalam setiap kegiatan HTI selalu menyerukan khilafah. Namun, Ismail pun langsung membantah hal ini.
Baca: Peradi Berharap Perpu Ormas Menyentuh FPI
"Kami merasa ajaran Islam tidak bertentangan dengan Pancasila. Oleh karena itu, yang harus menjelaskan itu adalah mereka yang menuding bahwa Islam anti-Pancasila. Dalam UU Ormas lama pun disebutkan bahwa yang bertentangan dengan Pancasila itu ateisme, Leninisme, komunisme, Marxisme. Kami merasa tidak ada masalah," kata Ismail.
Ismail pun mengatakan akan membahas Perpu Ormas dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Rencananya, Ismail dan perwakilan ormas Islam lain akan menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada Selasa, 18 Juli 2017, pukul 13.00 WIB.
"Kami ingin menyampaikan aspirasi dan mendorong agar DPR menolak perpu," katanya.
EGI ADYATAMA