TEMPO.CO, Brebes - Paguyuban Kepala Desa(Kades) Brebes meminta dua rekan mereka yang ditahan karena kasus pungutan liar atau pungli dibebaskan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kades Larangan dan Pakijangan Brebes ditahan karena diduga terlibat kasus pungli program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) pada akhir 2016 lalu.
Pada Jumat, 14 Juli 2017, sejumlah perwakilan kepala desa mendatangi Pendapa Brebes untuk bertemu dengan Bupati dan Wakil Bupati. Dalam kesempatan itu, paguyuban meminta Bupati Brebes Idza Priyanti menjadi penjamin dua kades yang ditahan karena kasus pungli. “Kami mengupayakan penangguhan penahanan untuk rekan kami yang ditahan,” kata Nahib Sodiq, Ketua Paguyuban Kepala Desa Tali Asih Brebes.
Baca juga:
Pungli Sertifikasi Tanah, Dua Kades di Brebes Ditahan
Total Pungli di Pelabuhan Palaran Samarinda Capai 2,6 Triliun
Mereka menilai dua kades tersebut telah menjadi korban kesalahan administrasi. Program Prona yang merupakan program pemerintah pusat dilaksanakan di desa-desa, menurut Nahib, tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga banyak kades salah tafsir. “Saat kondisi seperti itu, banyak lawan politik yang memanfaatkan celah itu untuk menjebak para kepala desa,” kata Kepala Desa Benda Sirampog Brebes itu.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Pendi Sijabat, beserta Ketua Pengadilan, Kapolres, dan Komandan Kodim brebes itu berlangsung alot. Pertemuan yang berlangsung sekitar lima jam itu, akhirnya memutuskan Pemerintah Daerah (Pemda) Brebes yang diwakili Ketua Paguyuban Kepala Desa menjadi penjamin saat mengajukan penangguhan penahanan. “Nanti di-backup oleh Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah),” ujar dia.
Baca pula:
4 Tersangka Pungli Pelabuhan Samarinda Diserahkan ke Kejaksaan
Sementara itu, Kajari Brebes Pendi Sijabat mengatakan berkas kasus pungli dua kades tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Kades Larangan, Subandi, yang sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Brebes dipindah ke Lapas Kedungpane Semarang. Sedangkan Kades Pakijangan, Sri Retno Widyawati, dipindah ke Lapas Bulu Semarang.
Menurut Pendi, proses hukum terhadap dua kades yang terlibat kasus pungli tersebut terus berjalan. Ihwal pengajuan penahanan yang rencananya akan dilakukan oleh Paguyuban Kades Brebes, Pendi menyerahkan kepada pihak pengadilan. “Nanti biar dari hakim yang memutuskan, apakah dikabulkan penangguhan penahanannya, atau dialihkan jadi tahanan kota. Tapi proses hukum terus berjalan,” kata dia.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ