TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima petisi penolakan terhadap hak angket yang ditandatangani puluhan ribu masyarakat lewat laman change.org. Petisi ini secara simbolis diserahkan perwakilan PP Pemuda Muhammadiyah, Virgo Sulianto Gohardi, saat rapat audiensi siang tadi, Jumat, 14 Juli 2017.
"Mungkin suara ini tidak lebih banyak dari suara bapak sekalian dari pemilu (pemilihan umum)," ujarnya kepada Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat. Menurut dia, puluhan ribu masyarakat ini tidak menginginkan adanya rapat-rapat Pansus di DPR.
Baca juga: Fahri Hamzah: Pertemuan di Kejaksaan Agung Bukan Periksa Angket
Virgo menjelaskan, penggalangan petisi ini telah dilakukan sejak Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengesahkan bergulirnya hak angket. Saat diserahkan, petisi ini didukung 45.111 orang
Petisi ini kemudian diterima Ketua Panitia Angket Agun Gunandjar. "Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan, akan kami catat dan menjadi risalah rapat," katanya.
Baca: Panitia Angket Menghina Pengadilan
Baca juga: Jokowi Harus Melawan Pelemahan KPK
PP Muhammadiyah beranggapan hak angket ini disinyalir menghalangi upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK. "Tentu keyakinan kami tidak bisa dilihat atau dibuktikan sebagaimana ketika bapak-bapak menyatakan bahwa niat bapak-bapak adalah niat yang baik. Namun semakin menemukan kebenarannya ketika diksi dan narasi yang digunakan, semakin memperlihatkan pertentangan terhadap KPK," tuturnya.
Agun membantah sinyalemen Virgo terhadap Pansus Hak Angket KPK. Menurut dia, hak angket dijalankan untuk memastikan KPK menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan undang-undang. "Tanpa ada itikad menghalangi atau mengintervensi," ucapnya.
AHMAD FAIZ
Video Terkait:
Pansus Hak Angket Sambangi Jaksa Agung, Ini Kata Fahri Hamzah