TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto memenuhi panggilan ulang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), hari ini, Jumat, 14 Juli 2017. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ketua Umum Partai Golkar itu tiba di gedung KPK pukul 09.50. Dia mengenakan batik cokelat lengan panjang. Ia tak memberikan komentar kepada awak media dan langsung masuk ke gedung KPK. "Nanti ya," kata Setya.
Baca: Jaksa Sebut Setya Novanto Terbukti Terlibat Korupsi E-KTP
Pekan lalu, 7 Juli, Setya Novanto tak hadir saat dipanggil penyidik KPK. Ketika itu, ia beralasan sakit. Ia pun meminta KPK menjadwalkan ulang.
Setya Novanto sudah dua kali diperiksa dalam perkara yang sama, yaitu pada 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017. Namun saat itu dia diperiksa untuk mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa.
Baca: Setya Novanto Sakit Vertigo, Batal Diperiksa KPK untuk Kasus E-KTP
Nama Setya Novanto disebut dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto, yaitu ketika Andi Narogong menawarkan kepada Irman dan Sugiharto untuk bertemu dengan Setya Novanto demi kelancaran proyek e-KTP.
ANTARA