TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyatakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa melawan pemerintah atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Menurut dia, upaya perlawanan itu bisa dilakukan lewat jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi atau pengadilan. "Jangan salah paham. Apa pun tindakan pemerintah bisa dilawan lewat jalur hukum," kata Jimly di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.
Baca: Jokowi Teken Perppu Ormas, HTI Akan Gelar Demonstrasi
Namun karena Perppu sudah terbit, Jimly berharap kepada pemerintah agar membuka ruang dialog bagi Ormas, khususnya HTI. Ia berpandangan tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan hukum. "Anggota HTI ajak dialog. Kalau terlalu frontal tidak sehat juga," sebutnya.
Menkopolhukam Wiranto menyatakan UU No.17 Tahun 2013 dianggap tak relevan sebagai upaya mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
ADITYA BUDIMAN