TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan fraksinya belum melihat urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ia mempertanyakan keadaan darurat yang menjadi syarat penerbitan perpu tersebut.
"Kami tidak melihat urgensi perppu itu menjadi satu hal yang mendesak," kata Muzani, yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Juli 2017. Menurut dia, penerbitan perpu mensyaratkan keadaan yang mendesak.
Baca:
DPR Memproses Perpu Ormas yang Diajukan Pemerintah
Perppu Ormas Digugat, Wiranto: Menyelamatkan Negara Kok Ditolak
Undang-Undang tentang Ormas ini, Muzani menjelaskan, adalah undang-undang yang diputuskan secara voting di DPR. Gerindra, kata dia, saat itu menolak pengesahan lantaran dinilai mengancam eksistensi ormas. "Karena mayoritas menerima lalu jadilah undang-undang," katanya.
Kemarin, Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumumkan Perppu tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Ia meyakini perppu ini tak akan menghambat kebebasan publik membentuk ormas baru. Menurut dia, perpu ini mengantisipasi potensi ancaman bangsa yang terindikasi dalam aktivitas ormas tertentu.
Baca:
Penerbitan perpu ini mengundang berbagai reaksi. Sejumlah organisasi seperti Nahdatul Ulama mendukung penerbitan perpu ini. Namun, tak sedikit yang mempertanyakan penerbitan ormas ini. Kelompok Hizbut Tahrir Indonesia, yang lebih dulu terancam dibubarkan, bahkanambil ancang-ancang untuk menggugat perpu ini.
Muzani menilai jika keberadaan ormas seperti HTI mengancam negara, permasalahan dapat diselesaikan secara persuasif. "Belum ada upaya persuasif dari negara terhadap ormas yang diindikasikan menyebarkan paham lain dan tidak ada upaya pendekatan melalui dialog," kata dia.
ARKHELAUS W.