TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri akhirnya menahan mantan Asisten Deputi Primer 2 Kementerian BUMN sekaligus Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (PT SHS), Upik Rosalina Wasrin, Kamis, 13 Juli 2017. Kasus ini terkait korupsi pencetakan sawah.
Upik terjerat tindak pidana korupsi pencetakan sawah yang dilakukannya dari tahun 2012-2014 di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca juga:
Suap Kasus Cetak Sawah, Brotoseno Dituntut 7 Tahun Penjara
Sawah Fiktif, Polisi Sita Rp 69 M dari PT Sang Hyang Seri
"Modusnya adalah tanah yang direkomendasi, ternyata menunjuk kepada tanah yang sesuai untuk cetak sawah baru, jadi fiktif." kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta.
Kasus korupsi pencetakan sawah tersebut yang sudah diselidiki dar 2015 lalu, melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan ts UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Martinus Sitompul menambahkan bahwa kerugian negara hampir mencapai Rp 67 miliar akibat tindak korupsi pencetakan sawah ini.
SASTI HAPSARI NURDIANA I S. DIAN ANDRYANTO