Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Taman Nasional Kerinci Seblat Tangkap Pedagang Kulit Harimau

image-gnews
Balai Taman Nasional Kerinci Seblat dan Polres Mukomuko, Bengkulu, berhasil menangkap dua pedagang kulit dan tulang harimau pada Rabu, 12 Juli 2017. Foto: Balai TNKS
Balai Taman Nasional Kerinci Seblat dan Polres Mukomuko, Bengkulu, berhasil menangkap dua pedagang kulit dan tulang harimau pada Rabu, 12 Juli 2017. Foto: Balai TNKS
Iklan

TEMPO.COBengkulu - Petugas Balai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Kepolisian Resor Mukomuko menangkap pedagang kulit harimau sekitar pukul 23.00 WIB pada Rabu, 12 Juli 2017. Koordinator Polisi Hutan Balai TNKS, Nurmahmudi, mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika ada orang yang akan melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Mukomuko.

"Info yang kami dapat kulit harimau itu berasal dari Mukomuko tapi tidak diketahui siapa pemiliknya," kata Nurmahmudi mengenai penangkapan pedagang kulit harimau.

Dari informasi tersebut, Balai TNKS kemudian berkoordinasi dengan Polres Mukomuko dan membentuk tim untuk menindaklanjutinya.

Berdasarkan penyidikan tim, diketahui orang yang diduga melakukan transaksi tersebut berasal Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Pada Rabu malam, pria tersebut terlihat melintas dari Mukomuko. Kemudian tim membuntutinya hingga Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, di mana pria itu terlihat menghampiri sebuah mobil Suzuki APV. Saat disergap, tim mendapati pria tersebut dan pemilik AVP sedang transaksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dari keduanya kami berhasil mengamankan barang bukti dua lembar kulit harimau dan tulang Harimau Sumatera," ujar Nurmahmudi.

Saat ini Balai TNKS dan Polres Mukomuko masih melakukan pemeriksaan terhadap pedagang kulit harimau yang ditangkap untuk mendalami perkara tersebut.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

3 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

36 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

22 Januari 2024

Lahan perkebunan Sawit  di Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa 23 Januari 2023. (FOTO/Budhy Nurgianto)
CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyoroti pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Gibran Rakabuming ihwal Biodiesel B35 dan B40 dalam Debat Cawapres semalam. Gibran mengklaim program tersebut terbukti menurunkan impor minyak dan mendorong nilai tambah dan lebih ramah lingkungan.


KPU Sebut Dialog Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu Langgar Aturan

8 Januari 2024

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (tengah) memberikan pidato politik di pasar Minggu Bengkulu, Kota Bengkulu, Bengkulu, Rabu, 6 Desember 2023. Dalam kunjungan tersebut, warga dan pedagang berharap Anies Baswedan untuk menurunkan harga sembako serta biaya pendidikan dan kesehatan yang dinilai masih mahal jika terpilih nanti. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi
KPU Sebut Dialog Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu Langgar Aturan

KPU Kota Bengkulu memutuskan dialog yang digelar Anies Baswedan di Universitas Hazairin melanggar aturan karena ditemukan atribut kampanye.


Pantai Panjang Bengkulu Bakal Ditata seperti Bali

19 Agustus 2023

Kondisi Pantai Panjang Provinsi Bengkulu saat ini dengan para pedagang yang memenuhi sepanjang bibir pantai lokasi wisata dengan bangunan tidak permanen. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Pantai Panjang Bengkulu Bakal Ditata seperti Bali

Saat ini wisata Pantai Panjang Bengkulu dinilai kurang menarik minat wisatawan karena tidak tertata.


Hasto PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan Sulut Beragam Respons

17 Agustus 2023

Presiden Joko Widodo meninjau ladang jagung yang ada di kawasan food estate, Desa Wambes, Kecamatan Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Kamis, 6 Juli 2023. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Hasto PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan Sulut Beragam Respons

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut proyek food estate masuk kategori kejahatan lingkungan. Ini kata Gerindra dan pengamat pertanian.


123 Bakal Caleg Bengkulu Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi

3 Agustus 2023

Ilustrasi pemilu. REUTERS
123 Bakal Caleg Bengkulu Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi

Penyampaian pasti dari bakal caleg yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat akan disampaikan pada 4-6 Agustus 2023.


Terkini: Bapanas: Produsen Jual Daging Ayam Sewajarnya, PPATK Sebut Pencucian Uang Kejahatan Lingkungan Rp 20 T

28 Juni 2023

Transaksi penjualan daging ayam yang harganya terus meroket menjadi Rp 42.000 per kg, tiga jam sebelum para pedagang mogok berjualan di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, 20 Agustus 2015. Sejumlah pedagang ayam di daerah Jawa Barat sepakat mogok berdagang beberapa hari setelah harga ayam terus meroket sepanjang Agustus. TEMPO/Prima Mulia
Terkini: Bapanas: Produsen Jual Daging Ayam Sewajarnya, PPATK Sebut Pencucian Uang Kejahatan Lingkungan Rp 20 T

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan Bapanas telah menyiapkan langkah antisipasi pengendalian harga daging ayam menjelang Idul Adha.


PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih

28 Juni 2023

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait kejahatan lingkungan di Indonesia mencapai lebih dari Rp 20 triliun.


Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHP

4 Desember 2022

Dalam satu area penambangan PT Vale Indonesia Tbk mengoperasikan dua bulldozer untuk mengupas dan meratakan lahan, satu alat gali, dan tujuh truk untuk transportasi hasil galian. Tempo/Caesar Akbar
Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHP

RKUHP dinilai oleh pegiat lingkungan memiliki potensi tersembunyi menyebabkan kerusakan pada kelestarian alam.