Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imparsial Nilai Penerbitan Perppu Ormas Tak Mendesak  

image-gnews
Direktur Imparsial Al Araf. TEMPO/Subekti
Direktur Imparsial Al Araf. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas atau Perppu Ormas belum mendesak diterbitkan. Penerbitan Perppu nomor 2 tahun 2017 itu dianggap terburu-buru dan reaktif, serta tak didukung alasan yang kuat.

“Pengaturan tentang ormas termasuk pengaturan tentang penjatuhan sanksi sejatinya sudah diatur dalam UU 17 /2013, sehingga tidak ada kekosongan hukum bagi aparat pemerintah untuk menangani kegiatan ormas yang dianggap bermasalah,” ujar Direktur Imparsial Al Araf lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Juli 2017 menanggapi seberapa penting Perppu Ormas.

Baca juga:

Wiranto Umumkan Penerbitan Perppu 2/2017 tentang Ormas

Ketentuan baru dalam Perppu 2/2017 pun dianggap bisa mengancam demokrasi dan HAM. Salah satu yang disorot Imparsial adalah pasal 82A Perppu. Pasal itu mengatur soal ancaman sanksi pidana kepada pengurus dan atau anggota ormas, baik langsung maupun tidak langsung, yang terbukti melakukan tindakan permusuhan berbasis SARA dan penistaan agama. Sanksi pidananya minimal 5 tahun penjara.

“Perppu ini juga menghapus pendekatan persuasif dalam penanganan ormas yang dianggap melakukan pelanggaran,” tutur Al Araf.

Baca pula:

Haris Azhar: Secara Hukum Perppu Ormas Ini Ngawur

Imparsial sejatinya mendukung pemerintah dalam menangkal dan menindak ormas-ormas yang aktivitasnya meresahkan masyarakat. Namun, pemerintah didorong untuk tetap berada dalam koridor demokrasi, menghormati HAM, serta prinsip-prinsip negara hukum. “Ini penting untuk memastikan akuntabilitas kebijakan dan langkah pemerintah, tidak merusak tatanan negara demokratik, dan tidak mengancam kebebasan dan hak asasi manusia.”

Imparsial meminta pemerintah tetap memanfaatkan ketentuan dan mekanisme yang diatur UU 17/2013 soal ormas walau menemukan sejumlah alasan kuat untuk membubarkan ormas tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak:
Haris Azhar Tentang Wiranto, HTI dan Akibat Perppu Ormas


Menteri Yasonna H Laoly Yakin Perppu Ormas Diterima DPR

“Suatu Ormas tidak bisa serta merta bisa dibubarkan oleh pemerintah, dan bahkan bentuk sanksi pembubaran ditegaskan sebagai langkah terakhir,” ujar Al araf.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta masyarakat menerima Perppu terkait ormas yang baru terbit pada 10 Juli lalu itu.

Menurut dia, perppu itu dibutuhkan untuk mengantisipasi ancaman, termasuk ideologi yang bertentangan dengan dasar negara. Pembuatan Perppu pun legal dalam rangka menyelesaikan masalah hukum dalam keadaan mendesak, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-VII/2009.

"Permohonan kami (pemerintah) adalah ayo masyarakat, pakar, pengamat, tokoh, mari terima ini sebagai kenyataan normatif dari pemerintah, karena hak dan kewenangannya ada," tutur Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu.

Wiranto pun menegaskan bahwa Perppu 2/2017  atau Perppu Ormas tak dimaksudkan untuk membatasi kegiatan ormas. Dia justru menyebut ormas di tingkat nasional dan daerah yang jumlahnya mencapai 344.039 kelompok itu harus diberdayakan di berbagai bidang kehidupan.

YOHANES PASKALIS PAE DALE



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

5 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.


Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

5 hari lalu

Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kedua kiri), Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra (paling kiri) dan peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas (kedua kanan) saat jumpa pers terkait Peringatan HUT Ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2019. Antara Foto/Syaiful Hakim
Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

Kekerasan di Tanah Papua, selalu berulang karena pemerintah masih menggunakan pendekatan keamanan dalam menangani konflik.


Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

13 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

Imparsial menilai penempatan TNI-Polri di jabatan ASN akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya dwifungsi ABRI.


Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

14 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

Peraturan Pemerintah itu juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, dan sebaliknya.


Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

25 hari lalu

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kiri) berbincang dengan Aktivis HAM ayah Ucok Munandar korban penghilangan paksa 97/98, Paian Siahaan saat mengikuti diskusi publik di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024. Diskusi yang dihadiri korban dan keluarga korban kasus HAM membahas perhelatan Pemilu 2024 terkait perilaku elit politik yang pragmatis dan lebih berorientasi pada kekuasaan dapat mengakibatkan isu dan agenda Hak Asasi Manusia (HAM) terpinggirkan. TEMPO/Subekti.
Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

Mabes TNI berencana menambah 22 Kodam menyesuaikan jumlah provinsi di Indonesia


Mereka Menentang Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, dari Kelompok HAM hingga Aktivis 1998

29 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa  kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.
Mereka Menentang Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, dari Kelompok HAM hingga Aktivis 1998

Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo melukai hati keluarga korban penghilangan paksa aktivis 1997-1998.


Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage oleh Kemenhan ke KPK

44 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan dugaan korupsi suap dalam pembelian jet tempur termaksud di Kementerian Pertahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 13 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage oleh Kemenhan ke KPK

Menurut Julius, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan telah mengumpulkan bukti-bukti dan dokumentasi sebelum melaporkan kasus itu ke KPK.


Respons Luhut Soal Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Begini Kata Para Aktivis HAM

9 Januari 2024

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Respons Luhut Soal Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Begini Kata Para Aktivis HAM

Sejumlah pihak menanggapi vonis bebas terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Apa tanggapan Luhut dan para aktivis?


Imparsial Nilai Prabowo Tak Tawarkan Perubahan yang Nyata dalam Penanganan Konflik Papua

13 Desember 2023

Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kedua kiri), Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra (paling kiri) dan peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas (kedua kanan) saat jumpa pers terkait Peringatan HUT Ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2019. Antara Foto/Syaiful Hakim
Imparsial Nilai Prabowo Tak Tawarkan Perubahan yang Nyata dalam Penanganan Konflik Papua

Ghufron menilai Prabowo Subianto tidak memiliki gagasan orisinal dalam menanggapi kasus pelanggaran HAM dan konflik di Papua


Kecam Intimidasi Aparat terhadap Ketua BEM UI, Koalisi Sipil: Upaya Elit Merepresi Kritik Publik

10 November 2023

Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kedua kiri), Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra (paling kiri) dan peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas (kedua kanan) saat jumpa pers terkait Peringatan HUT Ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2019. Antara Foto/Syaiful Hakim
Kecam Intimidasi Aparat terhadap Ketua BEM UI, Koalisi Sipil: Upaya Elit Merepresi Kritik Publik

Koalisi Sipil mengecam intimidasi terhadap Ketua BEM UI sekaligus meminta aparat pertahanan dan keamanan menghentikan intimidasi ke masyarakat sipil.