TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu menyepakati lima opsi paket untuk diajukan ke rapat kerja dengan fraksi-fraksi partai dan pemerintah, pada Kamis, 13 Juli 2017, besok. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat internal Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung tertutup di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.
"Besok dalam raker, fraksi menyampaikan hasil musyawarah terhadap salah satu dari lima opsi tadi," kata Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.
Baca juga: Keputusan Isu Krusial RUU Pemilu Kembali Tertunda
Lukman mengatakan, jika belum tercapai mufakat, maka kelimanya akan diajukan ke rapat paripurna pada 20 Juli 2017, yang merupakan forum persetujuan dari RUU menjadi undang-undang. "Kelima opsi dibawa ke paripurna dengan keputusan suara terbanyak," ujarnya.
5 opsi paket tersebut, kata Lukman Edy, disusun berdasarkan lima isu krusial yang hingga saat ini belum disepakati yakni sistem pemilu, metode konversi suara, alokasi kursi pada penataan daerah pemilihan, parliamentary threshold (ambang batas parlemen), dan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden).
Simak pula: Pembahasan RUU Pemilu Deadlock, Pemerintah Tawarkan 3 Opsi Ini
Kelima opsi paket tersebut adalah:
Paket A: Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (sainte lague murni).
Paket B: Presidential threshold (0 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (kuota hare).
Paket C: Presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (kuota hare).
Paket D: Presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-8 kursi), metode konversi suara (sainte lague murni).
Paket E: Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (3,5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (kuota hare).
"Kita tidak merilis hari ini, A itu siapa yang mendukung, B itu siapa yang mendukung. Jadi ini adalah alternatif-alternatif yang disiapkan," kata Lukman Edy.
Pansus RUU Penyelengaraan Pemilu memilih pembahasan lima isu krusial dengan sistem per paket, bukan item per item, agar cepat dalam pengambilan keputusan. "Ingin undang-undang ini cepat selesai," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.
LIDWINA TANUHARDJO | ANTARA | DH