TEMPO.CO, Probolinggo - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus pembunuhan dan penipuan, mengaku bangun pukul 02.00 WIB, Rabu dinihari, 12 Juli 2017 untuk menghadapi persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo. "Saya bangun jam 02.00 WIB. Saya juga sudah sarapan," kata Taat Pribadi di sel PN Kraksaan.
Dimas Kanjeng sempat menghebohkan karena mengaku bisa menggandakan uang. Ratusan orang berguru kepadanya, termasuk mereka yang berpendidikan. Baca juga: Ini Pernyataan Marwah Daud tentang Dimas Kanjeng
Mobil tahanan Taat Pribadi tiba di PN Kraksaan sekitar pukul 10.54 WIB. Mengenakan setelah batik dan celana hitam, Taat Pribadi terlihat santai saat digelandang dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kraksaan. Terdakwa ini langsung dibawa masuk ke dalam sel PN Kraksaan. Taat Pribasi sempat sebentar melayani pertanyaan yang dilontarkan sejumlah wartawan.
Taat Pribadi mengaku siap dengan nota pembelaan yang sudah dibuat oleh kuasa hukumnya. Dia juga membantah terlibat dalam pembunuhan yang dilakukan oleh anak buahnya. "Semua pembelaan ada di pengacara," kata Taat Pribadi menambahkan. Sidang dengan agenda pleidoi yang sedianya digelar pada Rabu, 12 Juli 2017 akhirnya ditunda pada Selasa pekan depan, 18 Juli 2017.
Muhammad Sholeh, Kuasa Hukum terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi memohon penundaan kepada majelis hakim karena berkas pembelaan yang dibawa oleh tim pengacara Jakarta tertinggal di dalam mobil dalam perjalanan menuju bandara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum, yakni pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang. Adapun kasus pembunuhan menimpa dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah. Keduanya dibunuh karena dinilai bakal membongkar praktik penipuan yang ia jalankan.
Taat Pribadi diduga kuat berperan menyuruh, membantu, dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang. Di antaranya tersangka Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryoo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto, dan Rahmad Dewaji untuk membunuh Abdul Ghani.
Sedangkan kasus penipuan Taat Pribadi berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi, warga Jember. Berawal dari laporan itu, kasus pembunuhan terungkap. Dari Prayitno pula, polisi menerima sejumlah barang bukti yang digunakan Taat dan anak buahnya menipu ribuan korbannya.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada 22 September 2016 lalu di padepokannya di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel karena mendapatkan perlawanan dari ribuan pengikutnya.
DAVID PRIYASIDHARTA