Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tjahjo Kumolo: Tak Boleh Kalah Terhadap Penggugat Perppu Ormas  

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan perihal tujuan dan target dari Perpu Ormas yang diumumkan pada Rabu pagi, 12 Juli 2017. ISTMAN MPD
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan perihal tujuan dan target dari Perpu Ormas yang diumumkan pada Rabu pagi, 12 Juli 2017. ISTMAN MPD
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah tidak gentar atas ancaman dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang hendak menggugat Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.

"(Perppu) ini adalah prinsip negara. Kami tidak boleh kalah terhadap organisasi apapun yang bertentangan dengan ideologi negara," ujar Tjahjo Kumolo saat dimintai tanggapan di Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Minta Kepala Daerah Tindak Ormas Anti-Pancasila

Sebagaimana diketahui, Pemerintah secara resmi mengumumkan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada Rabu, 12 Juli 2017. Perppu itu keluar sebagai respons terhadap keberadaan ormas-ormas radikal dan anti Pancasila di Indonesia.

Pemerintah menyebut Perppu 2/2017 tersebut bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap kebebasan berorganisasi. Sebaliknya, menurut pemerintah, peraturan yang dipicu wacana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia tersebut adalah aturan untuk menjaga persatuan dan kesatuan di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Tjahjo melanjutkan, dirinya berharap ormas tidak benar-benar berniat untuk melawan Perppu yang baru saja diumumkan penerbitannya itu. Ia menyarankan ormas-ormas yang ada untuk taat kepada aturan yang ada, prinsip Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.

Simak pula: Mendagri Tjahjo Setuju Revisi Undang-Undang Ormas

"Itu harga mati," ujar Tjahjo Kumolo sambil menambahkan bahwa Perppu dikeluarkan untuk mempercepat proses pembubaran ormas-ormas anti Pancasila. Dalam Perppu 2/2017 tersebut, Menteri Dalam Negeri merupakan pihak yang berhak memberi sanksi administratif bagi ormas yang melanggar.

ISTMAN MP



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

8 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.


Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

8 hari lalu

Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Minahasa; dan Kabupaten Agam dengan terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.


Profil Thomas Umbu Pati, Pejabat Otorita IKN yang Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga

13 hari lalu

Thomas Umbu Pati. antaranews.com
Profil Thomas Umbu Pati, Pejabat Otorita IKN yang Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga

Sosok Thomas Umbu Pati Pejabat Otorita IKN yang menandatangani surat peringatan penggusuran


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Ini Syarat dan Berkas Administrasi Seleksi Calon Praja IPDN

12 Januari 2024

Ilustrasi praja IPDN. Dok. IPDN
Ini Syarat dan Berkas Administrasi Seleksi Calon Praja IPDN

Pada tahun 2023, tercatat jumlah pendaftar IPDN menyentuh angka 25.105 orang.


RUU DKJ Sebut Gubernur Ditunjuk Presiden, Tito Karnavian hingga Anies Baswedan Menolak

8 Desember 2023

Suasana area Monumen Nasional di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Terkait wacana perubahan nama DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemukakan seluruh warga DKI Jakarta nantinya harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi DKJ. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
RUU DKJ Sebut Gubernur Ditunjuk Presiden, Tito Karnavian hingga Anies Baswedan Menolak

RUU DKJ menyebutkan bahwa Gubernur ditunjuk Presiden tal melalui Pilkada seperti biasanya. Tito Karnavian hingga Anies Baswedan menolak.


RUU DKJ, Dekan IPDN: Gubernur Ditunjuk Presiden tidak Logis

7 Desember 2023

Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri IPDN, Halilul Khairi. Foto: rum/HUMAS MENPANRB
RUU DKJ, Dekan IPDN: Gubernur Ditunjuk Presiden tidak Logis

Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Halilul Khairi menjadi salah satu pakar yang diundang oleh Baleg DPR RI untuk membahas RUU DKJ


Asal-usul Nama Jatinangor Tak Lepas dari Baron Baud Pemilik Perkebunan Teh

1 November 2023

Jembatan kereta api Cikuda yang dibangun pada 1918 dengan latar apartemen dan Gunung Geulis, di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 10 Januari 2015. Di kawasan Jatinangor juga terdapat Menara Loji atau menara bel yang dibangun sekitar tahun 1800-an di perkebunan milik W. A. Baud dengan gaya neo-gothic yang berfungsi sebagai penanda waktu kerja buruh perkebunan. TEMPO/Prima Mulia
Asal-usul Nama Jatinangor Tak Lepas dari Baron Baud Pemilik Perkebunan Teh

Jatinangor saat ini menjadi kawasan pendidikan tinggi di Jawa Barat. Begini asal mula namanya.


Kampus-kampus di Jatinangor, Apa Lagi Selain Unpad dan ITB?

31 Oktober 2023

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Kampus-kampus di Jatinangor, Apa Lagi Selain Unpad dan ITB?

Unpad merupakan kampus pertama yang menginisiasi pindah ke Jatinangor, Sumedang. Kampus apa lagi yang berada di area ini?


Minat Jadi Satpol PP? Begini Cara Pendaftaran dan Berkas yang Harus Disiapkan

21 Agustus 2023

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Minat Jadi Satpol PP? Begini Cara Pendaftaran dan Berkas yang Harus Disiapkan

Begini persyaratan dan berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar Satpol PP. Perhatikan tahapan seleksinya.