TEMPO.CO, Probolinggo - Sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, hari ini, Rabu, 12 Juli 2017, ditunda. Penyebabnya adalah berkas pledoi tersebut tertinggal di mobil di Jakarta.
Muhammad Sholeh, kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi, memohon kepada majelis hakim agar sidang ditunda. Ia menuturkan, berkas pembelaan yang dibawa oleh tim pengacara Jakarta tertinggal di mobil dalam perjalanan menuju ke bandara. "Karena tergesa-gesa, berkas pembelaan tertinggal di mobil," ujar Sholeh di hadapan mejelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono.
Baca: Jaksa Tuntut Dimas Kanjeng Taat Pribadi Penjara Seumur Hidup
Basuki selaku, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kraksaaan, kemudian memutuskan sidang ditunda dan akan kembali digelar Selasa pekan depan, 18 Juli 2017. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyerahkan keputusan penundaan sidang kepada majelis hakim.
Sholeh mengaku sebenarnya pembelaan untuk Dimas Kanjeng Taat Pribadi sudah siap. "Saya ingin yakinkan bahwa pembelaan sudah siap, karena (tim pengacara) yang dari Jakarta sudah sejak tadi pagi, pesawat pukul 04.00 WIB, karena tergesa-gesa ketinggalan di mobil sehingga hari ini belum bisa kami bacakan. Tetapi pada prinsipnya pleidoi sudah siap," kata dia saat ditemui di PN Kraksaan.
Baca juga: Dimas Kanjeng Dijerat 6 Kasus,Pengacara: Itu Kemauan Jaksa
Tim pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kata Sholeh, meyakini dalam fakta persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Dimas Kanjeng menyuruh ataupun ikut terlibat. "Beban tanggung jawab, pertanggungjawaban pidana atau tidak bisa dibebankan kepada guru, tapi dibebankan kepada siapa yang melakukan pembunuhan, siapa yang melakukan perencanaan, kalau ada perencanaan," tuturnya.
Meski sidang pleidoi Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditunda, tidak berarti sidang perkara penipuan yang juga menjeratnya ikut ditunda. Begitu majelis hakim memutuskan penundaan sidang pledoi terdakwa, majelis hakim langsung membuka persidangan perkara penipuan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Taat Pribadi dijerat dua kasus hukum, yaitu pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang. Adapun kasus pembunuhan yang menimpa dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah, diduga keduanya dibunuh karena dianggap bakal membongkar praktek penipuan yang dijalankan Taat Pribadi.
Simak pula: Dimas Kanjeng Cabut Gugatan Praperadilan, Alasannya...
Dimas Kanjeng Taat Pribadi diduga kuat berperan menyuruh, membantu, dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang. Di antaranya, tersangka Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryoo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto, dan Rahmad Dewaji untuk membunuh Abdul Ghani.
Untuk kasus penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi, warga Jember. Berawal dari laporan itu, kasus pembunuhan terungkap. Dari Prayitno pula, polisi menerima sejumlah barang bukti yang digunakan Taat dan anak buahnya menipu ribuan korbannya.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada 22 September 2016, di padepokannya di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel karena saat itu mendapatkan perlawanan dari ribuan pengikutnya.
DAVID PRIYASIDHARTA