Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Pembubaran Ormas sudah di Tangan Presiden Jokowi  

image-gnews
Presiden Jokowi (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelum berangkat untuk kunjungan kenegaraan ke Turki dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 5 Juli 2017. Lawatan ini merupakan kunjungan balasan atas kunjungan Presiden Recep Tayyip Erdogan ke Jakarta pada 2015. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelum berangkat untuk kunjungan kenegaraan ke Turki dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 5 Juli 2017. Lawatan ini merupakan kunjungan balasan atas kunjungan Presiden Recep Tayyip Erdogan ke Jakarta pada 2015. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo melanjutkan rencananya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang dianggap bertindak tak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Rancangan perpu pembubaran ormas itu sudah di tangan Jokowi sejak beberapa waktu lalu.

Juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan rancangan perpu tersebut telah berada di tangan Presiden sejak beberapa waktu lalu. "Nah, kapan tanda tangannya nanti, saya belum tahu," kata Johan saat ditanyai di Istana Kepresidenan, Selasa, 11 Juli 2017.

Baca:
Presiden Joko Widodo Sudah Teken Perppu Pembubaran Ormas?

Namun Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Said Aqil, mengungkapkan Jokowi telah meneken perpu tersebut. Pernyataan Said Aqil dilontarkan setelah dia bertemu dengan Jokowi, Selasa, 11 Juli 2017. Menurut dia, perpu tersebut akan dibacakan pada hari ini, Rabu, 12 Juli 2017.

Johan mengatakan Jokowi tidak akan mengumumkan sendiri perpu tentang organisasi kemasyarakatan. Rencananya, pengumuman dilakukan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Pada 8 Mei lalu, Wiranto jugalah yang mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kala itu, dia mengatakan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum perkumpulan tersebut terindikasi bertentangan dengan Pancasila karena mengusung konsep khilafah atau negara Islam. “Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat,” kata dia.

Simak pula:
Pemerintah Bubarkan HTI, Yusril: Mirip Sukarno Bubarkan Masyumi  

Bukan hanya HTI, pemerintah juga mengklaim telah mengantongi hasil kajian pembubaran sejumlah ormas lain yang bertindak serupa. Presiden Joko Widodo dalam beberapa kali kesempatan memastikan akan bersikap tegas terhadap ormas yang ingin mengubah konstitusi serta dasar dan bentuk negara. “Saya tak ada ruang bagi hal fundamental seperti ini. Saya akan gebuk dengan koridor hukum,” kata Jokowi kepada Tempo, akhir Mei lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun pembubaran ormas tak dapat begitu saja dilakukan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengamanatkan pembubaran organisasi kemasyarakatan harus dilakukan lewat permohonan pemerintah, melalui Kejaksaan Agung, kepada pengadilan. Sebelum itu, pemerintah juga harus membuktikan bahwa ormas tersebut telah melanggar ketentuan dan mengabaikan tiga kali surat peringatan.

Opsi menerbitkan perpu muncul karena proses pembubaran ormas berdasarkan undang-undang tersebut akan memakan waktu lama. Tapi sejumlah kalangan mengkritik niat penerbitan perpu tersebut karena pembubaran ormas dinilai bukan sesuatu yang mendesak dilakukan pemerintah.

Simak juga:

Akan Dibubarkan Pemerintah, HTI Klaim Dibela 1.000 Pengacara 

Peneliti dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai perpu tersebut kurang tepat dikeluarkan untuk membubarkan ormas. “Perpu itu harus ada kondisi kegentingan yang memaksa presiden mengeluarkan perpu,” kata dia.

Menurut Feri, jika ditujukan untuk mengubah isi UU tanpa ada alasan kegentingan, perpu pembubaran ormas tersebut bisa dinilai salah secara ketatanegaraan. “Perpu akan mudah digugat uji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh pihak yang dirugikan,” ujarnya.

ISTMAN MUSAHARUN | YOHANES PASKALIS | NINIS CHAIRUNNISA



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

4 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Apa yang masuk dalam tindakan nepotisme dan abuse of power?


Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

10 menit lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

Deputi Pencegahan KPK menilai Prabowo Subianto tidak perlu melibatkan KPK dalam menseleksi calon menteri yang akan mengisi kabinetnya.


Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

34 menit lalu

Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution
Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

Presiden Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, di antaranya Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution


Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

7 jam lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

Pada pertemuan tim hukum Prabowo-Gibran hari ini di rumah dinasnya, Prabowo Subianto berpesan soal isu adu domba dia dengan Jokowi.


Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Jokowi dan Gibran Diajak Zulhas Gabung ke PAN

7 jam lalu

Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka saat ditemui usai menghadiri pertemuan Tim Hukum Nasional Prabowo-Gibran di kediaman Prabowo, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Jokowi dan Gibran Diajak Zulhas Gabung ke PAN

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengajak Presiden Joko Widodo alias Jokowi beserta putranya, wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, untuk bergabung dengan partai yang dia pimpin itu. Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, menyampaikan ajakan tersebut usai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan kembali bahwa keduanya bukan lagi kader partai banteng.


Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

10 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


Kata Gibran Soal Status Dirinya dan Jokowi yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi: Dipecat Juga Tidak Apa-apa

11 jam lalu

Postingan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka di akun Instagramnya. FOTO/Instagram/gibran_rakabuming
Kata Gibran Soal Status Dirinya dan Jokowi yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi: Dipecat Juga Tidak Apa-apa

Wali Kota Solo sekaligus wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka tak mempermasalahkan jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menganggap Joko Widodo atau Jokowi dan dirinya saat ini bukan lagi bagian dari partai politik itu. Dia bahkan menyebut jika dipecat dari PDIP pun tidak apa-apa.


Kisah Jokowi Pernah Siapkan Ganjar Maju Pilpres 2024, Lantas Balik Badan

12 jam lalu

Presiden Jokowi bersama dengan capres dari PDIP Ganjar Pranowo pulang bersama-sama ke Solo menggunakan Pesawat Kepresidenan, Jumat, 21 April 2023. Sumber Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Kisah Jokowi Pernah Siapkan Ganjar Maju Pilpres 2024, Lantas Balik Badan

Ganjar Pranowo menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan PHPU kubunya. Dulu, Jokowi pernah menyiapkannya maju capres di Pilpres 2024.


Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

14 jam lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.