TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo melanjutkan rencananya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang dianggap bertindak tak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Rancangan perpu pembubaran ormas itu sudah di tangan Jokowi sejak beberapa waktu lalu.
Juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan rancangan perpu tersebut telah berada di tangan Presiden sejak beberapa waktu lalu. "Nah, kapan tanda tangannya nanti, saya belum tahu," kata Johan saat ditanyai di Istana Kepresidenan, Selasa, 11 Juli 2017.
Baca:
Presiden Joko Widodo Sudah Teken Perppu Pembubaran Ormas?
Namun Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Said Aqil, mengungkapkan Jokowi telah meneken perpu tersebut. Pernyataan Said Aqil dilontarkan setelah dia bertemu dengan Jokowi, Selasa, 11 Juli 2017. Menurut dia, perpu tersebut akan dibacakan pada hari ini, Rabu, 12 Juli 2017.
Johan mengatakan Jokowi tidak akan mengumumkan sendiri perpu tentang organisasi kemasyarakatan. Rencananya, pengumuman dilakukan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Pada 8 Mei lalu, Wiranto jugalah yang mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kala itu, dia mengatakan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum perkumpulan tersebut terindikasi bertentangan dengan Pancasila karena mengusung konsep khilafah atau negara Islam. “Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat,” kata dia.
Simak pula:
Pemerintah Bubarkan HTI, Yusril: Mirip Sukarno Bubarkan Masyumi
Bukan hanya HTI, pemerintah juga mengklaim telah mengantongi hasil kajian pembubaran sejumlah ormas lain yang bertindak serupa. Presiden Joko Widodo dalam beberapa kali kesempatan memastikan akan bersikap tegas terhadap ormas yang ingin mengubah konstitusi serta dasar dan bentuk negara. “Saya tak ada ruang bagi hal fundamental seperti ini. Saya akan gebuk dengan koridor hukum,” kata Jokowi kepada Tempo, akhir Mei lalu.
Namun pembubaran ormas tak dapat begitu saja dilakukan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengamanatkan pembubaran organisasi kemasyarakatan harus dilakukan lewat permohonan pemerintah, melalui Kejaksaan Agung, kepada pengadilan. Sebelum itu, pemerintah juga harus membuktikan bahwa ormas tersebut telah melanggar ketentuan dan mengabaikan tiga kali surat peringatan.
Opsi menerbitkan perpu muncul karena proses pembubaran ormas berdasarkan undang-undang tersebut akan memakan waktu lama. Tapi sejumlah kalangan mengkritik niat penerbitan perpu tersebut karena pembubaran ormas dinilai bukan sesuatu yang mendesak dilakukan pemerintah.
Simak juga:
Akan Dibubarkan Pemerintah, HTI Klaim Dibela 1.000 Pengacara
Peneliti dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai perpu tersebut kurang tepat dikeluarkan untuk membubarkan ormas. “Perpu itu harus ada kondisi kegentingan yang memaksa presiden mengeluarkan perpu,” kata dia.
Menurut Feri, jika ditujukan untuk mengubah isi UU tanpa ada alasan kegentingan, perpu pembubaran ormas tersebut bisa dinilai salah secara ketatanegaraan. “Perpu akan mudah digugat uji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh pihak yang dirugikan,” ujarnya.
ISTMAN MUSAHARUN | YOHANES PASKALIS | NINIS CHAIRUNNISA