TEMPO.CO, Semarang - Karyawan Koran Sindo se Jawa Tengah mengadukan perusahaanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang, Selasa, 11 Juli 2017. Sikap yang sama juga dilakukan oleh karyawan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka melaporkan tindakan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tak sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Kami melaporkan kepada Disnaker tentang nasib sebagai korban di PHK sepihak tanpa pesangon sesuai undang-undang,” kata koordinator pekerja Koran Sindo di Semarang, Agus Joko Mulyono.
Baca: Dipecat MNC Group, Bekas Karyawan : Perusahaan Tidak Profesional
Menurut dia pengaduan ke Disnaker itu sebagai runtutan perjuangan mereka menolak PHK yang dilakukan perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo. Agus berujar PHK karyawan Koran Sindo Jawa Tengah pada 5 Juni 2017 dengan alasan Biro Jateng dan DIY ditutup.
Mereka dipanggil satu-satu oleh menejemen yang menyatakan tidak bisa memberi pesangon. “Perusahaan hanya menjanjikan tali asih atau istilahnya santunan sebanyak empat kali gaji,” kata Agus.
Kebijakan itu, kata Agus, ditolak sebagian besar karyawan karena korban PHK harus mendapatkan pesangon sesuai Pasal 156 atat 2 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Simak: Kemenaker Menilai PHK Karyawan MNC Group Tidak Sesuai Prosedur
Agus dan kawan-kawanya mengaku sempat bertemu dengan menejemen namun deadlock. Karena selain mem-PHK pekerjanya, Koran Sindo juga memutasi pekerjanya ke Jakarta sehari sebelum Idul Fitri. Perusahaan dinilai tidak punya itikad baik karena menghindar membayar pesangon dengan cara menawarkan atau memutasi sejumlah karyawan ke tempat lain tanpa tugas dan hak yang jelas.
“Mutasi itu hanya akal-akalan perusahaan, supaya kami tidak nyaman dan mengundurkan diri sehingga tidak dapat menuntut pesangon. Itu tindakan jahat perusahaan dan akan terus kami lawan,” katanya.
Lihat: PHK di MNC Group, Karyawan Media Diimbau Punya Serikat Pekerja
Kepala Bidang Industrial Dinas Tenga Kerja Kota Semarang Budi Astuti menyatakan segera memanggil menejemen Koran Sindo untuk menyelesaikan PHK sepihak itu. “Minggu depan mediasi mempertemukan dengan karyawan,” kata Budi Astuti.
Ia tak memunggiri selama ini kasus segketa hubungan industrial di Kota Semarang cukup tinggi, bahkan dalam satu tahun ini mencapai ribuan karena karena perusahaan tutup. “Termasuk di perusahaan media ini cukup banyak, kami tak menyangka sebelumnya,” kata Budi.
EDI FAISOL