TEMPO.CO, Jakarta - Istana Kepresidenan merespons pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj mengenai penandatanganan Peraturan Pengganti Undang-Undang mengenai Organisasi Masyarakat (Ormas) oleh Presiden Joko Widodo. Juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan Perppu Ormas belum diteken.
"Terakhir saya tanya ke Presiden Joko Widodo, Perppu sudah ada di tangan beliau. Nah, kapan tanda tangannya nanti, saya belum tahu," kata Johan saat ditanyai di Istana Kepresidenan, Selasa, 11 Juli 2017.
Baca: Wiranto: Pemerintah Masih Mengkaji Rencana Pembubaran HTI
Johan melanjutkan, kalau pun Perppu Ormas itu sudah diteken, bukan Presiden Joko Widodo yang akan mengumumkannya. Pengumuman Perppu Ormas ini akan dilakukan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Ini akan dilakukan besok. "Ditugaskan ke Menkopolhukam untuk mengumumkannya," ujar Johan.
Ditanyai seperti apa isi Perppu Ormas ini, Johan mengaku tidak tahu. Dia menyarankan ini ditanyakan kepada Wiranto. Lagi pula, kata ia, pejabat yang ditugaskan untuk mengumumkannya adalah Wiranto.
Sebagaimana diketahui, Perppu Ormas ini terkait erat dengan rencana pemerintah membubarkan sejumlah ormas-ormas berbahaya di Tanah Air. Salah satunya adalah ormas Hizbut Tahrir Indonesia, yang ingin membentuk pemerintah berbasis kekhalifahan di Indonesia.
Baca: PKPI: Tidak Segera Ditindaklanjuti, Pembubaran HTI Bisa Memudar
Menurut pemerintah, pembentukan sistem kekhalifahan ini tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Walhasil, pemerintah merasa HTI patut dipertimbangkan untuk dibubarkan.
Adapun Perppu Ormas dibuat untuk mempermudah atau mempersingkat proses pembubaran. Sebelumnya, pembubaran sebuah ormas harus didului dengan pemberian peringatan.
ISTMAN M.P.