TEMPO.CO, Jakarta -- Presiden Joko Widodo dikabarkan telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai Organisasi Kemasyarakatan alias Ormas. Ini diungkapkan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siradj, seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
"Perppu sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Besok akan dibacakan kalau tidak salah," kata Said di Istana Kepresidenan, Selasa, 11 Juli 2017.
Baca: Wiranto: Pemerintah Masih Mengkaji Rencana Pembubaran HTI
Said tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Perppu itu menyasar ormas tertentu yang dinilai radikal dan menggangu ideologi serta stabilitas negara.
Selama ini, wacana penerbitan Perppu Ormas berkaitan erat dengan upaya pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas ini dikenal berupaya menerapkan kekhalifahan di Indonesia dengan berdasarkan pada syariat Islam.
Baca: Survei SMRC: Mayoritas Masyarakat Tolak ISIS, HTI dan Khilafah
Pemerintah menilai ideologi HTI bertentangan dengan ideologi Pancasila. Hal itu memicu wacana pembubaran HTI belakangan ini.
"Saya enggak tahu ormasnya. Kalau kurang, nanti saya usul lagi ke Presiden Joko Widodo," kata Said tertawa sambil meninggalkan Istana Kepresidenan. Pihak Istana Kepresidenan, hingga saat ini, belum memberikan komentar soal pernyataan Said Agil ini.
ISTMAN MP