Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Menolak Gugatan Dosen UBK Soal UU Energi Menyekutukan Tuhan

image-gnews
Anwar Usman menyapa wartawan sebelum mengikuti pengambilan sumpah di Istana Negara, Jakarta, 7 April 2016. Anwar Usman mengambil sumpah kembali sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Aditia Noviansyah
Anwar Usman menyapa wartawan sebelum mengikuti pengambilan sumpah di Istana Negara, Jakarta, 7 April 2016. Anwar Usman mengambil sumpah kembali sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan MK menolak seluruhnya permohonan gugatan uji materi yang diajukan oleh Dosen Universitas Bung Karno (UBK) Indrawan Sastronagoro ihwal definisi sumber energi baru. Putusan dengan Nomor 84/PUU-XIV/2016 itu dibacakan pada sidang MK, Senin, 10 Juli 2017.

MK tidak menemukan adanya rumusan dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 Undang-Undang Energi yang dapat dimaknai sebagai tindakan menyekutukan Allah. Hakim Konstitusi Aswanto berpandangan dalil permohonan yang menyebutkan rumusan pasal tersebut telah menempatkan manusia sebagai pencipta sumber energi adalah tidak tepat.

Baca: Usai Putusan MK, Konsultasi KPU dengan DPR Tak Mengikat

“Andaipun dalam rumusan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Energi terdapat rangkaian kata-kata ‘dihasilkan oleh teknologi baru...’, tentu hal demikian tidak dapat diartikan bahwa teknologi baru dengan kemampuannya sendiri telah menciptakan sumber energi baru,” ujar Hakim Aswanto dalam keterangan tertulisnya.

Aswanto berujar, begitu pula pengertian “sumber energi terbarukan” yang dirumuskan pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Energi. Menurut dia, pengertian “sumber energi terbarukan” yang dirumuskan oleh pembentuk undang-undang sangat jelas. Yaitu semua hal di alam yang mampu menghasilkan energi dan relatif tidak akan pernah habis.

Lihat: Kewenangan Dicabut MK, Tjahjo: Pusat Sulit Awasi Perda Provinsi

Aswanto menjelaskan tanpa perlu disebutkan atau dirumuskan secara khusus dalam undang-undang, telah diakui dan menjadi pengetahuan bersama bahwa energi sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia menyebutkan menurut penilaian MK terhadap Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Energi tidak ada sedikitpun indikasi bahwa rumusan a quo dimaksudkan atau menunjukkan suatu penyekutuan terhadap kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana didalilkan oleh pemohon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aswanto menambahkan MK berpendapat untuk memahami maksud satu ketentuan dalam suatu undang-undang haruslah secara sistematis dibaca pula ketentuan-ketentuan lain dalam undang-undang tersebut. Pembacaan secara sistematis yang dilakukan MK terhadap Undang-Undang Energi tidak menemukan indikasi apapun bahwa undang-undang a quo telah menyekutukan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa melalui rumusan Pasal 1 angka 4, 5, dan 6.

Simak: MK Tolak Uji Materi UU Energi 

Selain itu, ujar Aswanto, pihaknya berpendapat dalil dari pemohon Indrawan Sastronagoro salah satunya disebabkan karena tidak adanya rumusan tegas dalam undang-undang a quo bahwa Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa adalah satu-satunya pencipta sumber energi dan energi. Sehingga, ia menilai Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta energi dan sumber energi merupakan pengetahuan dan keyakinan bersama tidak perlu lagi dipertanyakan.

Menurut Aswanto pengetahuan itulah yang mendasari tidak disebutkannya peran Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa Tuhan Yang Maha Esa dalam setiap fenomena hukum yang diatur dalam undang-undang. Menurut MK peran Allah SWT yang mutlak (causa prima) dalam kehidupan manusia dikhawatirkan justru akan tereduksi apabila diatur atau dirumuskan terperinci dalam undang-undang buatan manusia.

Meski begitu, Aswanto menuturkan sebagai bentuk keimanan manusia kepada Allah SWT dan keinginan untuk selalu dibimbing-Nya, dalam setiap rumusan undang-undang selalu diawali dengan kalimat “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”. Ia menegaskan menimbang berdasarkan pertimbangan hukum yang diuraikan di atas, pihaknya berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Jelaskan Soal Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

1 September 2021

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
MK Jelaskan Soal Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

Gugatan mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN itu ditolak MK.


Novel Baswedan: Putusan MK Bukan Membenarkan Pelanggaran Hukum dalam TWK

1 September 2021

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) dan sejumlah perwakilan pegawai  yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. Novel bersama sejumlah perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Novel Baswedan: Putusan MK Bukan Membenarkan Pelanggaran Hukum dalam TWK

Menurut Novel Baswedan, dalam putusannya MK tidak membenarkan pelanggaran hukum yang terjadi dalam pelaksanaan TWK.


Yasonna dan Moeldoko Sarankan Masyarakat Judicial Review ke MK

25 September 2019

Yasonna Laoly menuding ada pihak yang menunggangi isu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Yasonna dan Moeldoko Sarankan Masyarakat Judicial Review ke MK

Masyarakat harus menghargai mekanisme konstitusional karena Indonesia merupakan negara hukum.


Menkumham Tak Ambil Pusing RKUHP dan UU KPK Diuji Materi ke MK

19 September 2019

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan Pandangan akhir Pemerintah terkait Revisi UU KPK kepada Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (tengah), Ketua KPK Bambang Soesatyo (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kiri) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. DPR RI mengesahkan Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkumham Tak Ambil Pusing RKUHP dan UU KPK Diuji Materi ke MK

Revisi UU KPK dinilai melemahkan komisi antirasuah , sedangkan RKUHP dipandang memuat pasal bermasalah berwatak kolonial dan mengancam demokrasi.


Imbauan Prabowo Agar Tak Ada Demo ke MK, Ma'ruf Amin: Bagus Itu

13 Juni 2019

Ma'ruf Amin. instagram.com/khmarufamin_
Imbauan Prabowo Agar Tak Ada Demo ke MK, Ma'ruf Amin: Bagus Itu

Ma'ruf Amin menyambut baik imbauan Prabowo Subianto yang minta pendukungnya tidak berdatangan ke Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK.


Jika Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, PKB Khawatir Ini

27 Juli 2018

(Dari kiri) Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq, Ketua DPP PKB Ida Fauziah, Luluk Hamidah, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, bersama Sekjen PKB Iman Nahrawi dan Wasekjen PKB Anggia Ermarini menghadiri peringatan 1000 Hari Wafatnya KH Abduramah Wahid (Gusdur) di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, (26/9). TEMPO/Dasril  Roszandi
Jika Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, PKB Khawatir Ini

PKB khawatir uji materi tentang masa jabatan wapres justru akan memunculkan rezim otoriter.


Koalisi Khawatir Pelanggaran Etik Hakim Pengaruhi Putusan MK

7 Desember 2017

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat,  7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
Koalisi Khawatir Pelanggaran Etik Hakim Pengaruhi Putusan MK

Pencabutan gugatan dilakukan saat uji materi UU MD3 tersebut telah masuk pada tahap penyerahan kesimpulan dan menunggu Rapat Permusyawaratan Hakim.


Cabut Uji Materi UU MD3, Begini Alasan Busyro Muqoddas

7 Desember 2017

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat,  7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
Cabut Uji Materi UU MD3, Begini Alasan Busyro Muqoddas

Meski begitu, menurut Busyro Muqaddas, uji materi UU MD3 akan tetap berjalan dengan pemohon yang berbeda.


MK Tolak Permintaan Putusan Sela, Pansus Hak Angket Tetap Jalan

13 September 2017

Hakim Konstitusi dalam lanjutan sidang Gugatan Legalitas Hak Angket di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 13 September 2017. MK memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TEMPO/Subekti.
MK Tolak Permintaan Putusan Sela, Pansus Hak Angket Tetap Jalan

Pengambilan putusan dilakukan oleh delapan hakim konstitusi.


Forum Advokat Ingin Terlibat di Sidang Uji Materi Perpu Ormas

8 Agustus 2017

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto bersama Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra, mengikuti sidang perdana pengujian UU Ormas di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 26 Juli 2017. Dalam sidang perdana ini MK mendengarkan isi permohonan terkait legal standing, mendengarkan nasihat dari hakim konstitusi terkait status HTI yang telah dibubarkan pemerintah. TEMPO/Imam Sukamto
Forum Advokat Ingin Terlibat di Sidang Uji Materi Perpu Ormas

Wayan mengatakan ingin terlibat dalam uji materi Perpu Ormas ini untuk membela Pancasila sebagai ideologi negara.