TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PKS, Tamsil Linrung, hari ini, 11 Juli 2017, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tamsil tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.40 untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sebelum masuk ke gedung, Tamsil sempat menjawab beberapa pertanyaan awak media. Ia menegaskan tidak pernah ditawari ataupun menerima jatah proyek e-KTP.
Baca juga:
Nama Besar di Kasus E-KTP, Tamsil Linrung dan Banyak Perkaranya
Dia juga mengaku tidak mengenal pengusaha yang bernama Andi Narogong. "Tidak kenal, dengar namanya juga baru sekarang ini," kata Tamsil.
Tamsil tiba sekitar sepuluh menit setelah Ketua Panitia Khusus Hak Angket Agun Gunandjar masuk ke gedung KPK. Keduanya semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan lalu, 6 Juli 2017, tapi saat itu tidak bisa hadir.
Dalam dakwaan disebutkan Agun Gunandjar Sudarsa, yang saat itu merupakan anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR, menerima uang US$ 1,047 juta dari proyek e-KTP dengan anggaran Rp 5,95 triliun itu. Sedangkan Tamsil Linrung, yang saat itu menjadi Wakil Ketua Banggar DPR, menerima US$ 700 ribu.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan dua saksi dugaan korupsi e-KTP, yakni Agun Gunandjar dan Tamsil Linrung, hari ini untuk mendalami dan mengklarifikasi pengetahuan para saksi mengenai proses penganggaran e-KTP. "Juga indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak," katanya.
BIANCA ADRIENNAWATI | RW