TEMPO.CO, Bandung - Jumlah pendaftar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri di Kota Bandung dilaporkan melebihi daya tampung di sejumlah sekolah. Pemerintah Kota Bandung berencana menambah jumlah daya tampung di beberapa Sekolah Dasar Negeri meskipun harus melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Pasti jadi persoalan, oleh pemerintah pusat ditegur. Tapi kita bukan mengada-ada, kalau 28 orang per kelas ada sekolah yang belum siap,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana, Senin, 10 Juli 2017.
Baca : Ada Dugaan Terjadi Pungli PPDB SMP di Brebes
Dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, daya tampung rombongan belajar atau per kelas maksimal 28 orang. Aturan itu, kata Elih, tergolong baru keluar. Adapun di Peraturan Walikota Bandung tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar dan Menengah sederajat disebutkan dalam pasal-pasalnya, jumlah daya tampung harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika jumlah pendaftar melebihi dari daya tampung maka harus diadakan seleksi Calon Peserta Didik.
Beberapa Sekolah Dasar Negeri, kata Elih, mematok daya tampung per kelas dengan aturan lama, yang maksimal 32 orang. Sementara di SD Negeri lain, sejumlah sekolah ada yang kekurangan murid.
Pemerintah Kota Bandung kini tengah mendata dan menghitung SD Negeri mana saja yang kekurangan siswa baru dan jumlahnya, juga sebaran SD Negeri dengan kondisi sebaliknya. Kebijakan Walikota Bandung Ridwan Kamil, kata Elih, kursi yang kosong di SD Negeri harus diisi penuh dulu.
Simak pula : Siswa Sulit Dapat Sekolah, PPDB Tulungagung Diperpanjang
Pemerintah akan mendistribusikan siswa agar tetap bisa bersekolah. “Setelah dilaporkan, di SD yang pendaftarnya berlebih akan diberi diskresinya, berarti untuk sekolah tertentu tidak harus 28 orang per kelas,” ujarnya.
Jumlah penambahan siswa baru di sekolah yang kelebihan pendaftar kini belum bisa dipastikan. “Soal diskresi masih belum dihitung, per kasus itu di wilayah dan sekolah tertentu dan bukan kebijakan umum semua SD Negeri,” ujarnya.
Sebelum turun teguran dari Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan Kota Bandung akan terlebih dulu mengirim laporan permasalahan PPDB SD 2017 yang terjadi ke pemerintah.
ANWAR SISWADI