TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama kasus itu. “Jika terdakwa mengatakan demikian itu lebih baik sekaligus dia menyampaikan apakah di sidang atau secara tertutup ke penyidik dalam pemeriksaan, itu akan lebih baik,” ujar dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10 Juli 2017.
Febri Diansyah berujar KPK mengharapkan Handang berterus terang terhadap persidangan yang menyebutkan ia bukan sebagai pelaku utama. Menurut dia, sikap keterbukaan Handang akan menguntungkan bagi terdakwa sendiri. Terlepas dari itu, penuntut umum bakal menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kepengusuran persoalan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dan suap yang dilakukan oleh bos PT EK Prima Ramapanicker Rajamohanan Nair kepada Handang.
Baca juga:
Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...
Dalam nota pembelaan Handang berkukuh bukan sebagai inisiator suap. Ia menyebut Rajamohanan yang telah berusaha mencarinya.
Handang menjelaskan ada sejumlah persoalan pajak yang menjerat PT EKP. Misalnya soal pencabutan pengusaha kena pajak (PKP), pembatalan surat tagihan pajak pada 2014 dan 2015, hingga penerapan tax amnesty.
Baca pula:
Sidang Suap Pajak, Direktur EKP Akui Minta Bantuan Handang
Handang mencontohkan pada perkara surat tagihan pajak, telah disetujui pada 3 November 2016. Sedangkan surat pembatalan diterima Rajamohanan pada 7 November 2016. Ia mengaku baru mengetahui dari salinan yang dismpaikan Rajamohanan pada 14 November 2016. “Jika saya aktif maka saya lebih dulu tahu pembatalan itu,” ujar Handang.
Handang menilai tuntutan selama 15 tahun penjara yang dikenakan terlalu berat. Ia menyebut hidup dan nasibnya telah berantakan akibat kasus tersebut. “Tuntutan itu serasa tuntutan seumur hidup bagi saya,” ujar dia.
Simak:
Sidang Suap Pajak, Dirjen Pajak Dicecar Soal Bertemu Ipar Jokowi
Sidang Suap Pajak, Handang Ungkap 4 Alasan Terima Duit
Handang Soekarno dalam nota pembelaannya meminta agar dihukum seringan mungkin. Selain itu ia meminta majelis hakim agar menghukumnya di lembaga pemasyarakatan kelas 1A Semarang, Jawa Tengah. Ia beralasan ingin tetap memberikan tanggung jawab kepada tiga putrinya sebagai single parent. Sementara dalam kasus suap pajak yang diungkap KPK ini, Handang diyakini menerima suap Rp 1,9 miliar dari Rajamohanan untuk mengurus persoalaan pajak PT EKP.
DANANG FIRMANTO