TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menuturkan terdakwa kasus E-KTP Irman batal menyampaikan pledoi muntaber dan harus dirawat inap.
“Dokter menyatakan bahwa Irman harus rawat inap, jadi per hari Kamis (6 Juli 2017) itu yang bersangkutan di rawat di RSPAD Gatot Subroto sampai sekarang,” kata Wawan di Pengadilan Tipikor, Senin, 10 Juli 2017.
Baca: Sidang Korupsi E-KTP Batal, Terdakwa Irman Sakit
Wawan berujar berdasarkan informasi dari dokter, Irman belum bisa dipastikan akan berapa hari menjalani rawat inap. Namun pagi tadi, Irman masih memiliki keluhan sakit pada lambungnya. Menurut dia, tim jaksa belum mendapat informasi apa penyebab sakit yang dialami Irman.
Menurut Wawan, pihaknya juga sudah menyampaikan rujukan dari dokter KPK ke majelis hakim agar terdakwa dirawat inap. Namun dokter pun belum mengeluarkan surat perihal lamanya Irman dirawat inap.
Pihak dokter, ujar Wawan, menyatakkan sakit yang diderita Irman cukup parah. “Intensitas dia buang air dan muntah itu sudah sering,” kata dia.
Simak: Kasus E-KTP, Marzuki Alie: Tak Kenal Irman, Sugiharto, Narogong
Wawan menjelaskan Irman pernah menderita vertigo, yaitu waktu setelah pelimpahan tahap kedua dari penyidik ke jaksa. Ia menambahkan Irman sudah dua sampai tiga kali masuk rumah sakit. Baik itu sakit vertigo atau jantung.
Pembacaan pledoi terhadap Irman dan Sugiharto rencana akan kembali dijadwalkan pada Rabu, 12 Juli 2017. Kuasa hukum Irman membenarkan memang kondisi kliennya sedang mengalami sakit. Namun ia memastikan untuk kondisi Sugiharto saat ini sehat.
Lihat: Korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun
Dalam perkara korupsi E-KTP, tim jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan kepada Irman selama 7 tahun penjara. Sedangkan Sugiharto dijatuhi tuntutan 5 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
DANANG FIRMANTO