TEMPO.CO, Boyolali - Mencuri seperangkat alat pancing senilai Rp 1 juta di rumah Kepala Kepolisian Sektor Andong, Kabupaten Boyolali, Ajun Komisaris Suwardiyono, Suwandi, 54 tahun, babak belur dihajar warga setempat.
"Kalau tidak saya selamatkan, mungkin dia bisa tewas. Saat itu ada seratusan warga," kata Suwardiyono saat ditemui Tempo seusai perayaan HUT Bhayangkara ke-71 di Alun-alun Kidul Boyolali, Jawa Tengah, Senin, 10 Juli 2017.
Kasus pencurian di rumah Kapolsek Andong itu terjadi pada Sabtu, 8 Juli 2017. Mengaku beraksi seorang diri, Suwandi sama sekali tidak menduga jika rumah berlantai dua di Dukuh Bogo, Desa Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, itu kediaman seorang perwira polisi.
Berbekal alat pencungkil, sekitar pukul 03.00, Suwandi nekat memanjat pagar rumah dan masuk melalui salah satu jendela yang dia buka secara paksa. Karena si empunya rumah terbangun sekitar pukul 03.30 untuk mempersiapkan salat Subuh berjemaah di masjid, Suwandi terpaksa bersembunyi cukup lama di salah satu kamar kosong di lantai atas.
"Saat bangun tidur itu saya tidak punya firasat buruk. Sepulang dari masjid bersama istri, saya mendengar tetangga berteriak maling," kata Suwardiyono. Naluri sebagai aparat pelindung masyarakat membuat dia spontan berlari ke arah teriakan itu.
Dalam waktu singkat, Suwandi dapat diringkus sejumlah warga. Dari tangan lelaki paruh baya itu, ditemukan sebuah tas berisi sejumlah peralatan pancing milik Suwardiyono senilai total Rp 1 juta. Di dalam tas itu juga terdapat dua buah dompet berisi uang tunai Rp 1,2 juta dan ponsel Blackberry seharga Rp 2 juta.
Selain mengambil barang-barang berharga, Suwandi sempat menggondol sebuah sandal jepit merek Swallow seharga Rp 15 ribu. Kesal dengan jawaban Suwandi yang berbelit-belit saat dicecar pertanyaan, warga yang sudah berkerumun di lokasi kejadian pun melampiaskan amarah mereka dengan tangan kosong.
"Segera saya tarik dia dari kerumunan warga, lalu saya bawa ke rumah," kata Suwardiyono. Hingga kini, Suwandi masih mendekam di ruang tahanan Polsek Andong. Atas tindakannya mencuri di rumah Kapolsek, lelaki yang seluruh rambutnya beruban itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara.
DINDA LEO LISTY