TEMPO.CO, Jambi - Kepolisian Resor Kerinci, Jambi, akhirnya melepaskan WRS. Warga Desa Lempur Danau, Kecamatan Keliling Danau, Jambi, 38 tahun, ditangkap pada Jumat, 7 Juli 2017, karena diduga simpatisan gerakan radikal ISIS.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, yang bersangkutan hanya simpatisan saja, sehingga nanti kami kembalikan lagi ke masyarakat. Namun, hingga kini masih kami proses," kata Kapolres Kerinci Ajun Komisaris Besar Dwi Mulyanto, kepada Tempo, Ahad, 9 Juli 2017.
Baca juga: Polisi Awasi Mantan Kombatan Suriah yang Pulang ke Indonesia
Menurut Dwi, WRS yang sehari-hari bekerja sebagai petani akan mendapatkan pembinaan sebelum dikembalikan ke masyarakat. "Walau nanti sudah kembali ke masyarakat, yang bersangkutan akan terus kami pantau," ujarnya.
Polisi menangkap WRS setelah menemukan status provokatif di akun Facebook-nya. Status itu ditulis WRS sekitar setahun lalu, saat WRS masih bekerja di Malaysia sebagai TKI.
Inilah tulisan provokatif yang ditulis saat bekerja di Malaysia pada 2016.
“BUKTIKAN JIKA KALIAN UMAT ISLAM. BUKA MATA DAN PANDANG DENGAN HATI NURANI KALIAN. UMAT ISLAM DIZOLLIMI SABAN HARI. MUSUH2 ISLAM SANGAT BERANI MEMBUNUH KAUM MUSLIMIN DENGAN KEJAM TANPA RAGU2 LAGI. SABAR ITU ADA BATASNYA SAUDARA….*
*WAHAI KAUM MUSLIMIN, GENGGAMLAH DUNIA INI DAN KEJARLAH AKHIRAT KARENA ALLAH SWT.”
Baca pula: 3 Dugaan Motif Teror ISIS di Polsek Kebayoran Lama Versi Polri
Selain status tersebut, di akun Facebook-nya, WRS mengunggah foto bendera yang identik kelompok radikal ISIS dengan seseorang yang duduk membawa senjata laras panjang, diberi keterangan “CALL OF JIHAD”.
SYAIPUL BAKHORI