TEMPO.CO, Padang - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menganggap pertemuan anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi dengan narapidana korupsi biasa saja. Ia menghormati kebijakan lembaga legislatif tersebut.
Namun, Hatta enggan mengomentari secara rinci tentang hak angket KPK.
"Susah memberikan komentar. Kami yudikatif, mereka legislatif. Kami tak bisa mengomentari," ujarnya setelah menjadi penguji dalam sidang terbuka promosi doktor Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung Prim Haryadi di Padang, Sabtu, 9 Juli 2017.
Hatta membantah langkah Pansus Hak Angket DPR merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan (contemp of court). Sebab, ia menilai DPR sedang menjalankan proses hak angket.
"Tak ada penghinaan, karena tak ada masalah," ujarnya.
Pansus Angket mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin untuk melihat ada-tidaknya pelanggaran yang dilakukan KPK selama penyidikan dan pemeriksaan. Selain itu, Pansus menelusuri soal pembayaran denda yang sudah dibayarkan. Sebab, pembayaran denda tersebut berkaitan dengan pengembalian kerugian negara.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan langkah Panitia Khusus Angket KPK yang menemui terpidana kasus korupsi di LP Sukamiskin, Bandung, pada Kamis, 6 Juli 2017, sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court).
"Secara pribadi, saya katakan ini adalah contempt of court. Bukan hanya KPK tapi lewat pengadilan tingkat 1, 2, dan bahkan sampai MA," ujar Ruki setelah menghadiri halalbihalal di gedung KPK, Jumat kemarin.
ANDRI EL FARUQI