TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia melalui Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menunda pemberlakuan Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Ketentuan mengenai waktu belajar lima hari atau full day school di sekolah itu dinilai masih diperdebatkan, bahkan ditolak oleh masyarakat dalam skala besar.
"Sehingga jika dipaksakan untuk diberlakukan justru akan menjadi kontraproduktif terhadap program kerja Presiden Joko Widodo tentang Nawacita," kata Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin lewat keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 Juli 2017, menanggapi Permendikbud mengenai full day school yang akan diterapkan pemerintah.
Baca juga:
Begini Pengaduan Said Aqil ke Jusuf Kalla Soal Full Day School
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 pun dinilai melangkahi rencana Jokowi menerbitkan peraturan presiden terkait dengan penguatan pendidikan karakter (PPK). Ketentuan Kemendikbud itu rencananya diterapkan untuk tahun ajaran 2017/2018, padahal perpres PPK masih dalam pembahasan, bahkan baru dicetus pada Juni lalu.
"Mengingat PPK merupakan program nasional, MUI mengharapkan agar kebijakan (Permendikbud Nomor 23/2017) tersebut dituangkan dalam bentuk perpres agar skala cakupannya lebih luas."
Baca pula:
Menteri Muhadjir: Tidak Ada Program Full Day School
Ma’ruf Amin sebelumnya menjadi pihak yang mengumumkan rencana Jokowi menata ulang aturan lima hari sekolah dan meningkatkan regulasinya menjadi perpres.
Saat berbicara di Istana Negara pada 19 Juni lalu, Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah akan melibatkan lembaga-lembaga pendidikan bahkan hingga organisasi massa. Hal itu dilakukan agar isi perpres bisa lebih komprehensif dan mewakili semua elemen.
Simak:
Istana: Tak Ada Pembatalan Full Day School, Hanya Perbaikan
MUI dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah salah satu pihak yang menentang kebijakan lima hari sekolah. Mereka menilai aturan yang populer disebut full day school itu bisa menggerus keberadaan madrasah diniyah yang sudah berkembang lama.
YOHANES PASKALIS