TEMPO.CO, BANDUNG - Pertemuan dengar pendapat selama 8 jam antara Panitia Khusus Hak Angket KPK dengan sejumlah narapidana korupsi di Penjara Sukamiskin Bandung, Kamis 6 Juli 2017 berakhir malam hari. Rombongan anggota Pansus yang diketuai Agun Gunandjar Sudarsa menuturkan telah menerima sejumlah informasi dari para napi terkais penanganan kasus mereka di KPK.
Para napi itu, menurut Agun Gunandjar, banyak yang mengeluhkan soal prosedur penegakan hukum oleh KPK yang mereka nilai sewenang-wenang. "Telah terjadi kesewenang-wenangan, ancaman, intimidasi, juga pelanggaran hak asasi manusia. " kata Agun Gunandjar. Selain ada pelanggaran yang bersifat privat, ada juga yang sistematis.
Agun memaparkan kalau para napi koruptor memaparkan proses pidana yang mereka alami dari kasus penyidikan di KPK hingga di Pengadilan. Selain tehnis menyidik, juga kasus-kasus yang ditangani KPK cukup besar hingga kondisi terakhir.
Baca juga:
Siapa Saja Koruptor yang Ditemui Panitia Angket KPK di Sukamiskin?
Pansus, kata Agun, juga sudah mengantongi data soal daftar napi korupsi dan kasus-kasus yang ditangani KPK, berikut lama hukuman yang mereka terima, dari Sabang hingga Merauke. Pun juga soal uang pengganti dan uang denda atas putusan pengadilan.
Agun menyebut, seluruh pengakuan dari para narapidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, pihak yang menyampaikan hal tersebut siap memberi keterangan jika dipanggil Pansus Angket KPK.
"Itu semua mereka ungkapkan, dan mereka semua bertanggung jawab. Bahkan dia pun (narapidana yang memberi keterangan) siap dikonfrontir jika suatu saat memang Pansus mengundang mereka dihadirkan untuk saksi-saksi dalam proses penyelidikan di Pansus ini," katanya.
BACA: Pansus Angket KPK Temui Koruptor, Segera Ada Tersangka Baru E-KTP
Namun Agun enggan menyebutkan siapa saja narapidana yang telah memberikan informasi adanya dugaan pelanggaran tersebut. Mereka, akan diundang Pansus untuk menyampaikan kesaksian tersebut saat dibutuhkan sebagai saksi.
"Kami tidak bisa menyebutkan nama-nama sejumlah itu, kami hanya akan lihat siapa yang nanti akan kami undang dalam forum-forum Pansus," katanya.
Menurutnya, hal ini sebagai bentuk kritik terhadap KPK yang disinyalir telah melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam prosedur penyelidikan."Alhamdulillah cukup banyak informasi yang kami peroleh. Dalam buku saja ada beberapa buku juga testimoni. Ketangan-keterangan mereka juga kami rekam," ucapnya.
IQBAL T. LAZUARDI S | ANTARA