TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hari ini, Jumat, 7 Juli 2017. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Setya Novanto bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain memanggil Setya Novanto, penyidik antikorupsi KPK memanggil sejumlah anggota Dewan. Mereka adalah Jafar Hapsah, Khatibul Umam Wiranu, dan Mirwan Amir. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong.
Baca juga:
Jaksa Sebut Setya Novanto Terbukti Terlibat Korupsi E-KTP
"Kami harap para saksi yang sudah dipanggil sejak jauh hari ini datang dan memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Febri melalui pesan pendek, Jumat.
Dalam perkara ini, nyaris semua anggota Dewan Komisi II periode 2009-2014 pernah diperiksa penyidik antirasuah. Surat dakwaan Irman dan Sugiharto menyebutkan duit korupsi e-KTP mengalir ke puluhan anggota Dewan.
Nama Setya Novanto juga disebut ikut menerima aliran dana. Bahkan Setya termasuk salah satu yang mendapat bagian terbesar dalam megakorupsi yang menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun ini. Politikus Golkar itu disebut menerima jatah Rp 574 miliar.
Baca pula:
Korupsi E-KTP, Jaksa Tuding Gamawan Terima 4,5 Juta Dolllar
Korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun
Menurut keterangan saksi lain, Setya berperan dalam memberikan dukungan agar anggaran proyek e-KTP disepakati DPR. Terdakwa dan beberapa saksi juga mengungkapkan adanya pertemuan yang dilakukan Setya Novanto dengan Andi Narogong untuk membahas penganggaran proyek.
Setya Novanto membantah tudingan-tudingan itu. Ia mengatakan sama sekali tak pernah ikut cawe-cawe dalam urusan e-KTP. Meski begitu, jaksa penuntut umum KPK berkeyakinan duit korupsi e-KTP sudah mengalir ke kantong anggota Dewan. Dugaan ini diperkuat dengan adanya belasan saksi yang mengembalikan uang hasil korupsi ke KPK.
MAYA AYU PUSPITASARI