Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Sleman Tolak Sidangkan Gugatan Ambar ke Roy Suryo

image-gnews
Roy Suryo. TEMPO/Imam Sukamto
Roy Suryo. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengadilan Negeri Sleman memutuskan tidak melanjutkan sidang gugatan bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ambar Tjahjono kepada politikus Partai Demokrat Roy Suryo. Ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto mengatakan Pengadilan Sleman tidak punya hak untuk menyidangkan gugatan Ambar.

Alasannya, Roy Suryo selaku tergugat berdomisili dan menjadi penduduk Jakarta. Sehingga yang berhak menyidangkan adalah Pengadilan Negeri yang berada di domisili tergugat. "Dibuktikan dalam eksepsi tergugat dengan keterangan dari kelurahan tempat tinggal tergugat," kata Ayun di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis, 6 Juli 2017.

Baca: Mediasi Gagal, Gugatan Ambar Tjahyono ke Roy Suryo Berlanjut

Sebelumnya, Ambar menggugat Roy yang menggantikannya sebagai anggota Dewan dalam pergantian antarwaktu. Namun Ambar menuding Roy mendzalimi dirinya sejak usai pemilihan legislatif 2014. Ambar menuduh Roy curang dan mencuri suaranya.

Ambar menggugat Roy dengan nominal Rp 12, 5 miliar. Rinciannya, menurut pengacara Ambar, M Irsyad Thamrin, Rp 7, 5 miliar sebagai pengganti biaya berobat. Sedangkan Rp 5 miliar adalah kerugian immateriil karena pencemaran nama baik oleh Roy hingga yang bersangkutan dipecat dari Partai Demokrat dan di-PAW sebagai anggota DPR.

Dengan adanya putusan ini, pihak Ambar akan menempuh jalur hukum lain. Jika sudah berkonsultasi dengan keluarga penggugat, bisa diajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Jika itu dirasa kurang menguntungkan, maka gugatan akan dilakukan di pengadilan di wilayah domisili Roy. "Kami konsultasi dulu dengan keluarga Pak Ambar, ada kemungkinan akan menempuh jalur hukum di pengadilan di Jakarta," kata Irsyad.

Simak: PAW Fraksi Demokrat DPR: Roy Suryo Masuk, Ruhut Keluar

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2014 Ambar terpilih menjadi anggota DPR di daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun ia diusulkan diberhentikan oleh Partai Demokrat. Penghentian itu berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 618/KPU/XI/2016 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR/MPR RI dari Partai Demokrat.

Ambar melawan. Ia mengajukan gugatan pembatalan surat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Surat dari KPU tersebut dia nilai cacat prosedural dan cacat substansi karena tanpa dilengkapi surat keterangan berhalangan tetap dari pihak berwenang seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Lihat: Digeser Roy Suryo, Ambar Tjahyono Persoalkan PAW Fraksi Demokrat

Gugatan pembatalan terhadap keputusan KPU tentang Pergantian antar waktu ke PTUN Jakarta diajukan pada 7 November 2016. Selain itu Ambar juga mengajukan gugatan pada Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena PAW terhadap dirinya dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel.

Kuasa hukum Roy Suryo, RSHE Sugondo, mengatakan putusan hakim ini sangat tepat. Karena pertimbangan eksepsi yang dilakukan olehnya. "Putusan hakim ini brillian, jika ada upaya hukum dari pengacara penggugat, kami akan siapkan materi untuk menyangkal," kata dia usai sidang.

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

25 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

32 hari lalu

Sidang sengketa informasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) di Komisi Informasi Pusat alias KIP RI pada Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta. YAKIN menggugat KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

Pemohon juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU.


Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

44 hari lalu

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.


Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

45 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.


Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

52 hari lalu

Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.


Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

54 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.(ANTARA/Siti Nurhaliza)
Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.


Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

59 hari lalu

Rocky Gerung. Twitter/@rockygerung
Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.


Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

4 Februari 2024

Denny Indrayana. ANTARA
Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

4 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

3 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.