TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo tak ambil pusing dengan ketidakhadiran sejumlah anggota DPR saat dipanggil untuk bersaksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Salah satu anggota dewan yang mangkir dari pemeriksaan adalah Agun Gunandjar, yang menjadi Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK.
"Ya, nanti dipanggil lagi," kata Agus di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 6 Juli 2017. Menurut dia, pihaknya bisa melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus e-KTP.
Baca:
Demokrat: Hak Angket KPK Menjadi Ujian Independensi KPK
Pansus Hak Angket KPK Kunjungi Koruptor, Ini Reaksi Agus Rahardjo
Agun tidak memenuhi panggilan KPK karena tengah memimpin rombongan Pansus Hak Angket KPK berkunjung ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pansus beranggapan kunjungan ini untuk mengetahui apakah ada pelanggaran yang dilakukan KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Ketua KPK Agus juga tak mau ambil pusing terkait kunjungan Pansus Hak Angket tersebut. Ia menegaskan komisinya bakal berfokus untuk menangani perkara terkait tindak pidana korupsi. Terkait kunjungan pansus ke Lapas Sukamiskin, ia mengatakan,"Saya tidak tahu agendanya, jadi ya biarin saja," ujar Agus.
Jika tujuan Pansus Hak Angket KPK untuk memeriksa apakah ada indikasi pelanggaran terhadap proses hukum tindak pidana korupsi, Agus menegaskan pihaknya telah menjalani prosedur hukum yang sesuai. "Kami di setiap pemeriksaan itu ada rekaman. Kalau mau melihat rekamannya ya silakan," ujarnya.
ARKHELAUS W.