INFO NASIONAL - Pelaksanaan penerimaan siswa baru jenjang sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Tangerang Selatan pada tahun ajaran 2017/2018 telah dibuka sejak 4 Juli 2017 dengan menggunakan aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMP Online. Aplikasi ini merupakan aplikasi berbasis web (web based) yang digunakan untuk mempermudah, mempersingkat, dan mentransparansikan alur proses PPDB tingkat SMP di Kota Tangerang Selatan.
Dengan aplikasi PPDB Online, masyarakat dapat melakukan pendaftaran PPDB Online Tingkat SMP di mana pun dan kapan pun. Dengan hasil pengumuman sementara yang tampil secara real time, calon peserta didik dapat memantau pergerakan posisinya di dalam kuota pilihan sekolah yang telah ditentukan. Para calon peserta didik baru yang berada di dalam kota, memerlukan nomor peserta ujian nasional (UN) dan nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu keluarga (KK) untuk melakukan registrasi dan selanjutnya melakukan pendaftaran PPDB Online.
Baca Juga:
Sedangkan untuk para calon peserta didik baru yang berada di luar kota (bertempat tinggal di luar Tangerang Selatan), perlu melapor diri terlebih dulu pada operator sekolah yang dituju untuk memasukkan data nomor peserta, nilai UN, data NIK, serta alamat lengkap yang tertera pada KK ke dalam sistem PPDB Online sebelum melakukan registrasi dan pendaftaran PPDB Online.
Para calon peserta didik baru juga dapat membawa prestasi yang mereka miliki untuk dapat diverifikasi dan dimasukkan oleh operator sekolah tujuan ke sistem PPDB Online Kota Tangerang Selatan. Sebab, nilai prestasi tersebut akan berpengaruh terhadap nilai akhir calon peserta didik. Penerimaan siswa tahun ini berdasarkan zonasi atau wilayah. Jadi siswa yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah pasti akan diterima di sekolah yang dituju dengan membuktikan NIK yang tercantum dalam KK.
Sistem penerimaan siswa baru yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan telah diintegrasikan dengan data KK atau NIK yang ada di server Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga kevalidan data dijamin keasliannya dan dengan cara ini tidak ada kecurangan dalam hal keaslian KK atau NIK.
Baca Juga:
Keluhan yang muncul dari warga terkait dengan PPDB biasanya berasal dari adanya permasalahan dalam konteks dokumen kependudukan, seperti KK bermasalah. Untuk hal ini, Dinas Pendidikan memberikan layanan bagi siapa saja yang mempunyai masalah terkait dengan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Pendidikan di Jalan Buana Reka, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Ada tim yang akan membantu menyelesaikan permasalahan ini.(*)