TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan penerapan program lima hari sekolah dalam seminggu masih pada masa transisi dan tidak semua sekolah wajib melaksanakannya.
"Masa transisi penerapan program lima hari sekolah dalam seminggu sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah berlaku hingga ditetapkannya ketentuan yang lebih jelas dalam peraturan tersebut," ujar Hamid Muhammad di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017.
Baca juga: Menteri Muhadjir: Tidak Ada Program Full Day School
Dia menjelaskan, saat ini sudah ada 6.600 sekolah negeri dan swasta di seluruh Indonesia yang melaksanakan program lima hari sekolah sebelum Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 itu diterbitkan. "Sebanyak 6.600 sekolah, dan akan semakin bertambah karena dinas-dinas sedang melakukan identifikasi di lapangan. (Jumlah) Itu yang existing," kata Hamid.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, dalam penerapannya, program penguatan pendidikan karakter yang menjadi landasan penerapan lima hari sekolah akan mengalami kendala di lapangan pada awal implementasi. Karena itu, Kemendikbud akan membuat edaran ke sekolah-sekolah dalam menyikapi persoalan yang ada.
Menurut Menteri Muhadjir, penerapan program penguatan pendidikan karakter tetap akan dijalankan tanpa mengikuti ketentuan lima hari sekolah. Artinya, sekolah tetap harus mengimplementasikan program penguatan pendidikan karakter meski dengan waktu sekolah enam hari dalam seminggu.
Simak pula: Istana: Tak Ada Pembatalan Full Day School, Hanya Perbaikan
Dia mengatakan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang rencananya ditata ulang dan ditingkatkan menjadi peraturan presiden masih tetap berlaku sampai peraturan presiden yang membatalkan Permendikbud 23/2017 resmi diterbitkan.
ANTARA