TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mempertanyakan langkah Panitia Khusus Hak Angket KPK mengunjungi terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Menurut Agus, dengan berkunjung ke Lapas Sukamiskin, tujuan dari Pansus Hak Angket sudah tak jelas.
"Enggak tahu saya kunjungan itu untuk apa. Kan tidak jelas dari sisi obyek dan subtansinya. Saya juga belum tahu kenapa pansus melebar ke mana-mana," ujar Agus Rahardjo di gedung KPK, Kamis, 6 Juli 2017.
Baca juga: KPK Segera Tentukan Sikap Resminya Terkait Hak Angket
Pansus Hak Angket KPK berkunjung ke Lapas Sukamiskin untuk meminta keterangan dari para koruptor yang ditahan di sana. Pansus berdalih kunjungan itu demi memastikan hak-hak terpidana korupsi tidak dilanggar selama menjalani proses hukum.
Pada awalnya, Pansus Hak Angket KPK dibentuk untuk mengusut perkara Miryam S. Haryani, saksi kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang kepada penyidik mengaku ditekan anggota Komisi III DPR untuk tutup mulut.
Ditanya apakah akan ada tersangka baru di kasus e-KTP, Agus Rahardjo tidak membantahnya. "Anda boleh menerjemahkannya seperti itu. Tapi kami harus cepat-cepat menyelesaikan pekerjaan ini," ujarnya.
ISTMAN M.P.
Video Terkait:
Koalisi Masyarakat Sipil Dukung KPK Tolak Hak Angket DPR