TEMPO.CO, Jakarta - Andi Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis, 6 Juli 2017. Adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng itu terjerat korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Choel tampak rileks saat menunggu waktu sidang dimulai. Ia terlihat santai menggunakan kemeja putih dan jaket bomber. Janggutnya kini berjenggot lebat. "Saya siap lahir-batin. Ikhlasin ajalah," kata Choel saat ditanya mengenai vonis yang bakal segera ia terima di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017.
Baca juga: Pleidoi Choel Mallarangeng Sebut Jaksa KPK Spekulatif, Sebabnya..
Ia mengatakan keluarganya juga sudah merelakan apa pun keputusan majelis hakim. Choel mengatakan, saat tertimpa musibah, cara paling efektif untuk menghadapinya adalah membuat diri rileks dan mencari kebahagiaan. "Salah satunya bercengkerama dengan teman," ujarnya.
Choel Mallarangeng dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang sebelumnya. Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek P3SON. Choel juga terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar. Choel mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang sebesar Rp 7 miliar yang sudah dinikmati.
Jaksa menyebutkan korupsi itu bermula pada 2009 saat Choel bersama-sama Andi Alfian Mallarangeng ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Choel disebut ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Choel dan Andi Mallarangeng dianggap menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal dan US$ 550 ribu dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. Akibat perbuatannya, Choel dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Menjelang Vonis, Choel Mallarangeng Siap Lahir Batin