TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi akan berkunjung ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung untuk bertemu koruptor atau terpidana korupsi. Wakil Ketua Pansus Angket, Risa Mariska, mengatakan pihaknya siap menerima kritik yang mungkin muncul dari masyarakat.
Sebelum pansus hak angket terbentuk, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah dan anggota Komisi Hukum DPR, Masinton Pasaribu pernah datang ke kantor Polres Jakarta Timur untuk bertemu dengan tersangka dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Rochmadi Saptogiri. Kunjungan dua orang ini, menuai kritik dari publik dan KPK.
Baca juga: Pansus Hak Angket KPK ke Lapas Sukamiskin Besok, Ini Agendanya
Risa yakin apa yang menimpa Masinton dan Fahri tidak akan terjadi pada Pansus Angket. "Ini sudah sesuai dengan agenda dan kemudian ada surat-menyurat. Jadi saya rasa isu yang akan berkembang terbuka saja," kata Risa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2017.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menuturkan pansus angket tetap menerima respons positif maupun negatif dari publik. "Karena kerja pansus ini bukan kerja sendiri, tapi sama-sama," ucapnya.
Risa menjelaskan rencana pertemuan DPR dan terpidana korupsi ini akan bersifat audiensi. Kemungkinan para terpidana akan dikumpulkan di sebuah ruangan untuk berdialog dengan DPR. "Supaya lebih enak saja, kalau masuk satu-satu (ke dalam sel) itu tidak efektif," ujarnya.
Di dalam lapas Sukamiskin mendekam beberapa terpidana korupsi seperti Lutfi Hasan Ishaq, Anas Urbaningrum, Anggoro Widjojo, Nazaruddin, Romi Herton dan lainnya. Menurut Risa, pertemuan pansus hak angket dengan para terpidana korupsi tidak akan membahas kasus per kasus yang menjerat mereka. "Ini lebih ke proses penyidikan di KPK. Apakah ada penyimpangan atau tidak," kata dia.
AHMAD FAIZ