TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Risa Mariska mengatakan rencana pihaknya bertemu dengan para terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin tetap akan dijalankan. Rencananya, mereka berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Kamis, 6 Juli 2017.
"Kami fokus di proses pemeriksaan dan penyidikan pada saat di KPK," kata Risa di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 5 Juli 2017.
Baca juga: Berita Negara Keluar, Pansus Angket Minta Legalitas Tak Disoal
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan pihaknya mungkin juga akan menanyakan hal lain, seperti pembayaran denda yang sudah dibayarkan.
Menurut Risa, dalam putusan biasanya ada subsider, ada kaitan dengan pengembalian kerugian negara yang menjadi domain KPK. "Berapa sih yang sudah diterima oleh KPK dan sudah dibayarkan," ucapnya.
Panitia Angket juga akan mempertanyakan dan mengevaluasi mekanisme pengembalian dana tersebut. Bila ada penyimpangan, akan dikoreksi. "Tapi kalau semuanya on the track, tidak ada masalah," tuturnya.
Di Lapas Sukamiskin mendekam beberapa terpidana korupsi, seperti Lutfi Hasan Ishaq, Anas Urbaningrum, Anggoro Widjojo, dan Nazaruddin. Menurut Risa, pertemuan DPR dengan para terpidana tidak akan membahas kasus per kasus yang menjerat mereka. "Ini lebih ke proses penyidikan di KPK. Apakah ada penyimpangan atau tidak," ujarnya.
Risa berujar panitia khusus hak angket telah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan kunjungan ini. "Kalau yang kami dengar pada prinsipnya mereka di sana siap menerima," ucapnya.
AHMAD FAIZ