TEMPO.CO, Kupang - Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Teguh Hendro Cahyo mengatakan dalam operasi tenaga kerja ilegal yang dilakukan pemerintah Malaysia, sebanyak 200 tenaga kerja Indonesia (TKI) ditangkap dari total sekitar 1.500 TKI ilegal yang telah diamankan.
"Dari 1.500 tenaga kerja yang diamankan, 200 di antaranya TKI ilegal," kata Teguh kepada Tempo, Rabu, 5 Juli 2017, di sela-sela acara bimbingan bagi mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga:
Mulai Bersikap Tegas, Malaysia Tangkap 7 TKI Ilegal
Menurut dia, pemerintah Malaysia sedang melakukan razia besar-besaran terhadap warga pendatang atau pekerja asing yang tidak dilengkapi dokumen. Ada 15 negara, seperti Banglades, Indonesia, dan Myanmar.
Dengan adanya razia ini, Teguh mengimbau para TKI yang tidak memiliki dokumen, seperti paspor atau permit (izin kerja), mengikuti program secara sukarela yang dibuka hingga Desember 2017. "Bagi yang memiliki dokumen, (diharapkan) membawa dokumen ke mana saja, sehingga tidak terjaring razia," katanya.
Baca pula:
BNP2TKI: TKI Ilegal ke Timur Tengah karena Tingginya Permintaan
Teguh mengatakan jumlah TKI legal yang bekerja di luar negeri mencapai 2,8 juta orang, sedangkan TKI ilegal mencapai 4,5 juta orang. Nusa Tenggara Timur, menurut dia, merupakan satu dari 10 provinsi penyumbang TKI terbanyak ke luar negeri, baik TKI legal maupun TKI ilegal.
"Yang legal per tahun sebanyak 3.000 orang dan banyak sekali yang ilegal," ujarnya.
YOHANES SEO