TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 66 narapidana di Provinsi Sumatera Utara mendapat Remisi Khusus II dan langsung menghirup udara bebas pada Idul Fitri 1438 Hijriah atau Lebaran 2017 lalu setelah mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham.
"Puluhan narapidana (Napi) tersebut, dapat berkumpul dan merayakan Hari Lebaran dengan sanak keluarga di rumah," kata Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Josua Ginting, di Medan, Senin, 3 Juli 2017.
Baca juga:
Kemenkumham Riau Janji Tuntaskan Dugaan Pungli di Rutan Pekanbaru
Jumlah napi di Sumut yang mendapat remisi, menurut Josua, sebanyak 8.019 orang, terdiri dari Remisi Sebagian (RK I) 7.953 orang, dan Remisi Langsung Bebas (RK II) 66 orang. "Napi yang memperoleh remisi itu, berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Cabang Rumah Tahanan Negara (Cabrutan) di Sumut," ujar Josua.
Josua menyebutkan, napi yang memperoleh pengurangan masa tahanan itu, yakni minimal 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. Persyaratan bagi warga binaan yang mendapat remisi itu, yakni telah menjalani masa hukuman 6 bulan lamanya di Lapas maupun di Rutan. "Selain itu tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, dan berkelakuan baik," ujar Josua.
Baca pula:
Indonesia Segera Punya Penjara Maximum Security
Ia menyebutkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan dan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah (PP).
Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
Silakan baca:
Pemisahan Imigrasi Ditolak Departemen Hukum dan HAM
Napi Lapas Klas I A Medan yang mendapat remisi Idul Fitri 952 orang, yakni RK I (989 orang) dan RK II (3 orang), Lapas Perempuan Medan 174 orang (RK I 174 orang),Lapas Binjai 451 orang RK I (443 orang) dan RK II (8 orang), serta Rutan Klas I Medan 963 orang RK I (948 orang) dan RK II (15 orang).
Tahun lalu, sebanyak 6.767 Napi di Sumatera Utara dapat remisi khusus dari Kemenkumham saat Lebaran 2016, dan 109 langsung menghirup udara bebas.
ANTARA I S. DIAN ANDRYANTO