TEMPO.CO, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, segera mencairkan gaji ke-13 tahun 2017 untuk 50 anggota DPRD setempat dengan alokasi anggaran mencapai Rp 208,390 juta. Sama dengan ASN (Aparatur Sipil Negara), gaji ke-13 anggota DPRD dibayarkan pada Kamis ini, 6 Juli 2027.
"Kemungkinan Kamis (6 Juli 2017) sudah kami cairkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Ibnu Soeyoethi, Selasa, 4 Juli 2017. Ibnu mengaku tidak hafal berapa besarnya gaji masing-masing anggota DPRD, karena ada perbedaan antara pimpinan dan anggota biasa.
Baca Juga:
Baca: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2017 untuk Pegawai Negeri Sipil
"Yang jelas uang untuk membayar gaji ke-13 anggota DPRD sudah tersedia di kas daerah. Penerimaan gaji ke-13 anggota DPRD ada ketentuannya," ujar Ibnu.
Sekretaris DPRD Bojonegoro Ali Machmudi yang dimintai konfirmasi membenarkan gaji ke-13 anggota DPRD akan cair pada 6 Juli 2017. "Informasi yang kami terima dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) gaji ke-13 anggota DPRD cair Kamis" katanya.
Menurut Ali, gaji ke-13 anggota DPRD itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara dan Pejabat Negara.
Simak: Jumlah Gaji ke-13 Tahun 2017 dan THR Sedot Anggaran Rp 13 Triliun
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, besaran gaji ke-13 satu kali uang representasi, ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan untuk posisi ketua DPRD, tiga orang wakil ketua dan anggota. Namun, nominalnya berbeda.
Untuk ketua DPRD gaji ke-13 tahun 2017 sebesar Rp 5,884 juta dan tiga orang wakil ketua masing masing Rp 4,660 juta, sedangkan anggota DPRD masing-masing Rp 4,094 juta. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengalokasikan dana Rp 83,8 milliar lebih dalam APBD 2017 untuk membayar Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi 9.915 ASN, termasuk untuk anggota DPRD.
ANTARA