TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2017-2022 Jimly Asshidiqie mengatakan ada isu krusial yang sangat penting sehingga tiga institusi ini perlu diperkuat keberadaannya, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, dan Komnas Lingkungan Hidup. "Bukan dibubarkan," katanya saat konferensi pers pengumuman calon komisioner Komnas HAM di Jakarta, Selasa, 4 Juli 2017.
Menurut Jimly Asshiddiqie, di negara demokrasi, seperti Indonesia, keberadaan institusi khusus yang menangani hak asasi sangat penting untuk keadilan dan penyeimbang demokrasi.
Jimly tidak sependapat jika ada mayoritas yang tidak menyetujui keberadaan Komnas HAM, lalu ingin membubarkannya karena mengabaikan minority right. "Kalau Komnas HAM terlihat agak rewel, itu kan wajar karena sebagai penyeimbang," ucapnya.
Baca: Fahri Hamzah Sarankan Pemerintah Membubarkan KPK dan Komnas HAM
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyarankan lembaga-lembaga sampiran negara (non-struktural), seperti Komnas HAM dan KPK, dihapuskan. Menurut dia, lembaga-lembaga tersebut sebetulnya sudah tidak diperlukan karena fungsi dan tugasnya sudah ada di dalam lembaga inti negara.
Fahri mencontohkan pemerintah memiliki Kementerian Hukum dan HAM serta Undang-Undang tentang Bantuan Hukum untuk mencegah dan menangani pelanggaran HAM. Namun, karena ada Komnas HAM, peran lembaga itu menjadi tidak relevan.
Begitu pula dengan KPK. Menurut Fahri, tugas penegakan hukum sudah ada di kepolisian dan kejaksaan. "Akhirnya, manajemen di dalamnya tambah kacau. Ada pretensi bersaing dengan lembaga inti," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juli.
Simak: Kasus Novel Baswedan, Komnas HAM: Dilakukan Orang Terlatih
Menurut Jimly, dalam konstitusi Republik Indonesia banyak terkandung materi terkait dengan human right, terutama di Pasal 28 dari A hingga J. Hal itu, kata dia, merupakan implementasi dari sila pertama dan kedua Pancasila.
Jimly mengakui, saat ini banyak komisi yang menangani persoalan HAM, mulai Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Manula, hingga komnas di Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu, ia menyarankan agar ada komitmen dari semua pihak untuk menyatukannya menjadi satu institusi.
Jimly juga menilai jumlah komisioner Komnas HAM sekarang tidak efisien sehingga perlu dilakukan pengurangan. "Ke depan, jumlah komisioner hanya tujuh orang, tapi yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat tetap 14 orang," tuturnya.
Lihat: Alumni 212 Minta Komnas Ham Desak Pemerintah Bebaskan Ulama
Terkait dengan pengumuman nama calon komisioner Komnas HAM, Jimly menuturkan, dalam menyeleksi calon, Pansel mempertimbangkan masukan dari sejumlah lembaga yang memberikan kontribusi, seperti Badan Intelijen Negara, Kepolisian RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, KPK, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung.
"Tidak terkecuali masukan dari koalisi LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang menyoroti calon anti-toleran serta ada yang pernah dikabarkan korupsi dan berafiliasi dengan partai politik," katanya.
Jimly menambahkan, 28 calon yang terseleksi pada tahap III merupakan pilihan Pansel. Berikut ini nama calon Komnas HAM periode 2017-2022 yang lulus seleksi tahap III.
1. Ahmad T. Damanik
2. Amirudin
3. Anggara
4. Antonio Pradjasto
5. Arimbi Herupoetri
6. Bahrul Fuad (peneliti)
7. Beka Ulung
8. Bunyan Saptomo (birokrat)
9. Choirul Anam
10. Dedy Askari (Komnas HAM Sulawesi Tengah)
11. Fadillah
12. FX Rudy Gunawan
13. Hafid Abbas (birokrat)
14. Hairansyah (Komisi Pemilihan Umum)
15. Haris Azhar
16. Imdadun Rahmat (Komnas HAM/birokrat)
17. Jones Manurung
18. Judhariksawan (dosen Universitas Hasanuddin)
19. Minafrizal Manan (dosen Universitas Al Azhar Jakarta)
20. Norman
21. Nur Ismanto (advokat)
22. Rafendi Djamin
23. Roichatul (Komnas HAM/birokrat)
24. Sandra Moniaga (Komnas HAM/birokrat)
25. Sondang Frishka(Komnas Perempuan)
26. Sri Lestari (dosen)
27. Sudarto
28. Sumedi (purnawirawan TNI)
ALBERT ADIOS GINTINGS | KSW