TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan kasus e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Setidaknya ada lima politikus yang akan dipanggil KPK, Selasa, 4 Juli 2017.
"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.
Baca: Usai Diperiksa KPK, Yasonna Enggan Bicara Aliran Duit E-KTP
Saksi yang akan diperiksa di antaranya Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Kedua politikus PDI Perjuangan itu sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek pengadaan e-KTP.
Tiga politikus lain yang juga dipanggil adalah Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini, mantan anggota Komisi II DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Nu'man Abdul Hakim, dan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain. Hingga siang, hanya Ganjar dan Olly yang memenuhi panggilan KPK.
Kemarin, Febri juga mengatakan lembaganya bakal memeriksa sejumlah anggota Dewan yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik pada pekan ini. Senin kemarin, KPK memeriksa Yasonna H. Laoly, mantan anggota Komisi II DPR, yang saat ini menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Audit Kasus E-KTP Belum Tuntas, Kerugian Negara Bisa Bertambah
Yasonna diperiksa selama empat jam sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus. Seharusnya, Yasonna diperiksa bersama dengan Ade Komarudin dan Netty Marliza. Namun keduanya tidak hadir.
Penyidik KPK, kata Febri, masih akan melakukan pendalaman terhadap kasus e-KTP terkait dengan proses awal pembahasan anggaran proyek e-KTP dan indikasi adanya aliran dana kepada sejumlah pihak. “Ini menjadi salah satu hal yang kami konfirmasi lebih jauh,” ujarnya.
ARKHELAUS W.
Video Terkait:
Menkumham Yasona Laoly Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus e-KTP