Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Sidang, Patrialis Cerita Pertemuannya dengan Basuki Hariman

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar berbincang sebelum mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juni 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar berbincang sebelum mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juni 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menceritakan pertemuannya dengan terdakwa pengusaha Basuki Hariman dan Ng Fenny saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan. Ia mengaku berkenalan dengan Basuki dan Fenny saat bertemu di restoran milik Basuki pada 14 September 2016.

Patrialis menuturkan, ia dikenalkan dengan Basuki oleh rekannya, Kamaludin, yang sudah 20 tahun dikenalnya. “Saya diajak Pak Kamal ke restorannya Pak Basuki untuk makan steak bersama,” ujar dia di Pengadilan Tipikor, Senin, 3 Juli 2017.

Baca: Suap Patrialis Akbar, Rekaman Ini Ungkap Terdakwa Merayu Hakim

Ketika itu, Kamaludin mengenalkan Basuki kepada Patrialis. Patrialis mengetahui bahwa mereka adalah orang yang bekerja sama dalam suatu perusahaan yang akan membangun pelabuhan di Marunda.

Dalam pertemuan itu Patrialis mengajak ajudan dan sopirnya di Restoran D’Kevin. Pada awal pertemuan itu, ia mengaku tidak memiliki kecurigaan terhadap Basuki yang menanyakan perihal perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015.

Perkara tersebut bermula dari masuknya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 yang diajukan oleh Teguh Boediyana, pengusaha daging sapi lokal. Uji materi itu diajukan karena Undang-Undang tersebut dianggap merugikan pengusaha daging sapi lokal.

Saat Basuki menanyakan perihal perkara itu, Patrialis berujar bakal mengecek terlebih dahulu. Ia kemudian bertanya kepada Basuki, “Apa Pak Basuki orang yang berperkara di MK?”

Baca: Sidang Hakim MK, Perantara Sebut Duit Suap untuk Umrah Patrialis

Kepada Patrialis, Basuki menjawab dirinya tidak sedang berperkara di MK. Menurut Patrialis, itu yang menjadi alasannya melakukan pertemuan hingga 5-6 kali dengan Basuki. Ia juga meminta Basuki untuk tidak membawa tas dan membicarakan soal uang. “Saya bilang tidak apa-apa kalau berkawan boleh,” tutur Patrialis.

Dalam sidang, Patrialis menuturkan dirinya tidak melihat ada kepentingan tertentu dari Basuki karena sudah ada komitmen tidak membicarakan soal uang. Pertemuan pun berlanjut di Royal Golf Club.

Patrialis mengaku ke Royal Golf Club bersama Kamaludin dan melihat Basuki di restoran. Ia berpikir Basuki tengah mencari Kamaludin. Namun setiap kali bertemu, pembicaraan kerap menyinggung persoalan putusan perkara uji materi di MK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kamaludin pun bergantian menanyakan perihal putusan uji materi tersebut. Patrialis berujar sudah ada putusan namun bersifat sementara. Ketika itu ia membawa putusan yang belum final tersebut. Secara spontan putusan itu diserahkan ke Kamaludin. “Tujuannya agar Pak Kamal tahu apa isinya walaupun belum final,” ujar dia.

Baca juga: KPK Pertimbangkan Permohonan Patrialis Akbar Jadi Tahanan Kota

Patrialis mengatakan ia tak berpikir lebih jauh dan panjang mengenai keterkaitan antara Basuki dengan uji materi itu. Sebab, kata dia sebelumnya ada komitmen untuk tidak membicarakan soal uang.

Namun sorenya, Patrialis Akbar menghubungi Kamal meminta agar draft putusan itu dimusnahkan. Ia tidak ingin draft itu beredar ke mana-mana. Tanpa sepengetahuan Patrialis, putusan itu telah sampai di tangan Basuki.

Perkara yang diajukan sejak 2015 itu tak kunjung diputuskan oleh majelis hakim Mahkamah. Belakangan, KPK mengendus adanya kecurangan agar gugatan itu dimenangkan. Lembaga antirasuah menduga Basuki Hariman telah menyuap salah satu hakim Mahkamah, Patrialis Akbar, untuk mengabulkan sebagian gugatan itu.

Commitment fee yang dijanjikan Basuki kepada Patrialis diduga sebesar Sin$ 200 ribu. Namun, sebelum ada janji itu, Basuki diduga telah memberikan uang sebesar US$ 30 ribu, yang diserahkan melalui teman dekat Patrialis, Kamaludin.

Pada sidang sebelumnya, Basuki menjelaskan, Kamaludin menjanjikan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 itu bisa dimenangkan. “Ini perkara bisa menang, padahal saya tahu kalau Pak Patrialis yang berjuang apa adanya. Saya percaya Pak Patrialis ini enggak seperti yang diduga, hari ini terima uang dari saya,” ucapnya setelah diperiksa KPK pada akhir Januari 2017.

Dalam perkara suap terhadap Patrialis Akbar, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Patrialis, KPK juga menetapkan Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny, serta Kamaludin sebagai tersangka.

DANANG FIRMANTO

Video Terkait:
Sidang Basuki Hariman, Patrialis Jadi Saksi, Kamaludin Tanyakan Putusan Perkara



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

36 menit lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

Pengajuan Amicus Curiae membanjiri MK. Selain itu, ada rencana aksi demo pendukung Prabowo menjelang putusan sengketa pilpres di MK.


Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

1 jam lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons pengajuan amicus curiae oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

1 jam lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

1 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres berlanjut usai libur Lebaran 2024. Berikut jadwal lanjutan sidang PHPU?


Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

1 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

Komandan TKN Golf Prabowo-Gibran Haris Rusli Mouti mengatakan, seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran akan berunjuk rasa di depan MK pada Jumat.


Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

3 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

13 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

Amicus curiae dianggap tidak akan dipertimbangkan secara signifikan dalam putusan sengketa hasil Pilpres.


Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

14 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

Sejumlah pakar hukum menyoroti banjir amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres di MK.


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

14 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

14 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

Megawtai dan BEM FH dari 4 kampus ajukan sahabat pengadilan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Ini arti amicus curiae.