TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bakal mengecek kehadiran pegawainya pasca-libur dan cuti Lebaran 2017. Pengecekan akan dilakukan oleh tim inspektorat kementerian pada pukul 11.00 dengan masuk ke setiap ruang kerja pegawai.
"Yang penting ada absensi, sepanjang izinnya sakit atau ada keluarga yang sakit atau ada penugasan ya oke. Tapi kalau tidak saya minta langsung diberikan surat peringatan," kata Tjahjo di kantornya di Jakarta, Senin 3 Juli 2017.
Laporan kehadiran tersebut kemudian akan dikirimkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Yang tidak hadir kami kirim ke Menpan, karena yang memberikan sanksi PNS adalah Menpan," ujar politikus senior PDI Perjuangan.
Kementerian Dalam Negeri, kata Tjahjo, hanya akan mengirimkan laporan ketidakhadiran. Ia berharap sanksi memberi efek jera kepada PNS yang membolos. "Kalau diberi peringatan, dia tidak malu ya kebangetan. Itu sanksinya Menpan semua," ujarnya.
Hari ini, Tjahjo juga memimpin upacara dan halal bihalal kementerian setelah libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2017. Upacara diikuti seluruh pegawai kementerian baik pejabat eselon I, II, dan III. Lapangan kementerian pun dipenuhi dengan peserta upacara.
Kementerian PAN-RB juga telah memperingatkan agar pegawai negeri sipil masuk kerja pada 3 Juli 2017. Kementerian menyatakan pelanggaran disiplin pegawai negeri akan menerima sanksi hukuman disiplin seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Tjahjo memperingatkan jabatan sebagai pegawai negeri sipil adalah jabatan untuk pelayanan publik. "Nama ini jabatan ini, jadi kenang-kenangan, bagi anak cucu, jadi sebagai petugas PNS kita akan dapatkan teguran," kata Tjahjo.
ARKHELAUS W.