Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov Jabar Konsisten Terapkan Perizinan KBU

image-gnews
Kami baca di salah satu media cetak bahwa telah terbit rekomendasi KBU untuk 35 hotel, itu sama sekali tidak benar
Kami baca di salah satu media cetak bahwa telah terbit rekomendasi KBU untuk 35 hotel, itu sama sekali tidak benar
Iklan

INFO JABAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat konsisten menerapkan perizinan Kawasan Bandung Utara/KBU sesuai Perda No.2/2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.

Ketua Harian BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Provinsi Jawa Barat, Denny Juanda mengatakan, konsistensi penerapan Perda tersebut adalah fakta valid yang kontra dengan informasi yang menyebutkan adanya rekomendasi izin pembangunan 35 hotel di KBU.

"Berdasarkan hasil rapat  BKPRD pada Selasa, 13 Juni 2017 di Gedung Sate, rekomendasi KBU pembangunan hotel hanya empat buah yang disetujui. Kami baca di salah satu media cetak bahwa telah terbit rekomendasi KBU untuk 35 hotel, itu sama sekali tidak benar," kata Denny yang juga Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat di Bandung, Ahad, 2 Juli 2017.

Menurut dia, rapat tersebut juga memutuskan, bahwa dari total keseluruhan permohonan rekomendasi KBU yang diajukan ke Pemprov Jabar, hanya 53 usulan saja yang telah diproses BKPRD Jabar.

Adapun rinciannya adalah (a) Rekomendasi Kelompok Rumah Tinggal total 32 Rekomendasi KBU, (b) Rekomendasi Kelompok Non Rumah Tinggal total  18 Rekomendasi KBU yaitu Hotel (4), Ruko atau Rumah Toko (4), Rukan atau Rumah Kantor (4), Pondok pesantren (1), Menara Telekom (1), Pondokan/guest house (2), dan Kompleks Perumahan (2).

"Poin c yakni rekomendasi untuk Kelompok Alih Manfaat, total dua rekomendasi yaitu rumah tinggal menjadi galery satu izin dan rumah tinggal menjadi rumah kos satu," ujarnya.

Menurut Denny, BKPRD juga memutuskan tidak merekomedasikan satu usulan bangunan karena sudah selesai dibangun 100 persen dan saat ini sedang disegel Pemerintah Kota Bandung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pemprov Jabar sangat berkomitmen dalam penyelamatan lingkungan di KBU. Sejauh ini, tahapan rekomendasi KBU sangat ketat dan selektif, saya pastikan seluruh rekomendasi KBU yang disetujui telah sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016," ucap dia.

Denny menegaskan, proses rekomendasi KBU dari Provinsi merupakan prasyarat mendapatkan IMB dari kabupaten/kota di KBU. Syarat utamanya adalah koefisien dasar bangunan 20 banding 80 yaitu 20 persen untuk bangunan dan 80 persen untuk penghijauan. Bangunan itu termasuk mencakup gedung dan jalannya.

Makin ke wilayah atas KBU, porsi bangunan makin kecil bahkan bisa nol persen. BKPRD bahkan akan langsung menolak rekomendasi jika di atas objek lahan sudah berdiri bangunan.

Kajian teknis dalam proses Rekomendasi KBU di tingkat provinsi termasuk pengecekan lapangan menjadi bagian utama tugas Kelompok Kerja (Pokja) bersifat teknis multisektor sesuai kebutuhan.

Mereka antara lain terdiri dari  Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan,yang dikoordinasikan oleh  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan unsur Sekretariat Daerah.

"Keberadaan Pokja menjadi penyaring lapis pertama yang sangat detail teknis sebelum benar-benar diplenokan dalam rapat BKPRD. Rapat Pleno BKPRD dipersiapkan Tim Pokja BKPRD yang bertugas melakukan telaah strategis kebijakan pembangunan, termasuk pengecekan lapangan oleh Pokja BKPRD yang terdiri dari unsur petugas dari hampir seluruh OPD/Biro Pemprov Jabar sesuai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.