TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono mengatakan pria yang ditangkap saat berlalu-lalang membawa ransel berisi senjata tajam di sekitar Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. Amino Gondohutomo, Semarang. Meski telah terindikasi mengalami kelainan jiwa, polisi belum melepaskan pria berinisial MR tersebut.
"Kami kirim ke RS Jiwa untuk dirawat dan diobservasi. Nanti kalau sudah ada hasil observasi dari dokter, baru kita akan hentikan perkaranya," ujar Condro saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 29 Juni 2017.
Baca juga: Polri: Pria Mencurigakan di Mapolda Jateng Terindikasi Sakit Jiwa
Polisi masih mendalami temuan di ransel MR yang mondar mandir di sekitar Mapolda Jateng pada Selasa dini hari, 27 Juni 2017 lalu itu. Saat ditangkap petugas Brimob, MR membawa dua kartu tanda penduduk atas nama orang lain, dua bilah pisau dapur, satu cutter, serta sejumlah paku bekas.
Dari hasil pemeriksaan awal, ujar Condro, MR belum bisa menjelaskan asal benda-benda tersebut, begitupun soal alasannya memanjat pagar Markas Polda Jateng.
Simak pula: Brimob Amankan Pria Mencurigakan di Depan Polda Jawa Tengah
Kerpala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Djarod Padakova sebelumnya menyatakan bahwa MR mengaku tengah mencari makan. Namun, polisi tetap memeriksa MR berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang Kepemilikan Senjata Tajam karena temuan beberapa senjata tajam di dalam ransel yang ia bawa.
YOHANES PASKALIS