TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal membenarkan bahwa tiga warga negara Indonesia yang menjadi awak Kapal Oryong 355 berbendera Korea Selatan resmi dinyatakan hilang setelah 72 jam pencarian.
Tiga WNI yang masing-masing berinisial AK asal Sulawesi Utara, SG asal Slawi, Jawa Tengah dan WY asal Cirebon itu hilang setelah kapalnya tersapu badai di Samudra Atlantik pada 13 Juni lalu.
Baca: 3 WNI Hilang di Atlantik, Begini Upaya Kementerian Luar Negeri
Menurut Iqbal pencarian telah dilakukan selama 72 jam oleh Oryong 355 dan sejumlah kapal Korea Selatan yang ada lokasi badai. Namun, upaya pencarian terpaksa dihentikan karena terkendala gelombang tinggi serta suhu yang mencapai 0 derajat Celcius.
"(Mereka) dinyatakan hilang. Medannya terlalu berat untuk bertahan hidup," ujar Iqbal saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 29 Juni 2017.
Menurut Iqbal, pencarian anak buah kapal yang hilang dalam kecelakaan kerja umumnya diperpanjang demi memperjelas status mereka. "Status ini penting untuk klaim hak-hak. Tapi dalam kasus ini, setelah pencarian 72 jam, pihak pemilik manning agent (agen pengirim) bersedia mencairkan asuransi," kata dia.
Simak: Kapal Taiwan Hilang Misterius di Samudra Atlantik
Lokasi penangkapan ikan Oryong 355 di Samudra Atlantik diserang gelombang badai setinggi 8 meter. Saat itu kapal tengah diawaki oleh 25 awak kapal yang terdiri dari 15 WNI, empat WN Vietnam, dan enam WN Korea Selatan. Kapal berangkat dari Port Luis, Mauritius.
Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal RI Cape Town dan Kedutaan Besar RI Seoul bergerak sesuai peran usai menerima informasi hilangnya tiga WNI di kapal itu.
Oryong 355, kata Iqbal, baru mencapai pelabuhan terdekat di Cape Town, Afrika Selatan, pada 22 Juni, setelah sembilan hari pelayaran. "Segera setelah kapal tiba di pelabuhan Cape Town, Tim PWNI KJRI Cape Town menyambangi ABK WNI, berkoordinasi dgn inspektur International Transport Workers Federation (ITF) serta otoritas pelabuhan," ujarnya.
Lihat: Pria Ini Bertahan 60 Jam di Samudera Atlantik
Dari 12 WNI yang selamat, 10 orang meminta dipulangkan ke Indonesia karena trauma, sementara dua lainnya memutuskan tetap bekerja.
Pihak agen pengirim, yaitu PT Mitra Samudera Cakti dan keluarga tiga WNI ABK yang hilang, telah mengkonfirmasi diterimanya hak-hak asuransi dari agen pada keluarga. Pihak keluarga juga menerima asuransi dari pemilik kapal, Sajo Industries Ltd.
"Pemilik kapal adalah perusahaan yang sama dengan pemilik kapal Oryong 501 yang tenggelam di Laut Bering pada akhir 2014. Saat itu Menlu langsung berkomunikasi dengan manajemen perusahaan pemilik kapal di Seoul untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban," kata Iqbal.
Saat ini terdapat sekitar 7000 ABK WNI berlabuh di pelabuhan Cape Town, Afrika Selatan, dan 3000 WNI di pelabuhan Port Luis, Mauritius, setiap tahunnya. Sebagian besar dari mereka bekerja di kapal berbendera Taiwan, Korea Selatan dan Jepang.
YOHANES PASKALIS